8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diringkus Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi Polda Sumut menangkap seorang pria berinisial ZP, setelah diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (14/4/22) sekira pukul 21.30 WIB, di depan Food Court Jalan Veteran Kota Tebing Tinggi.

Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (16/4/22), membenarkan penangkapan ZP. Dia mejelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B- 242/III/2022/SU. RES T. TINGGI/SPKT. TT, Tgl 21 Maret 2022, yang dilaporkan Ikhsan Ari Winaldi Purba (25) warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Korban yang masih berstatus pelajar, sebut saja namanya Mawar (17) merupakan anak di bawah umur warga Kota Tebing Tinggi, telah dicabuli hingga hamil oleh pelaku berinisial ZP (23) warga Jalan Gunung Bakti LKMD Kel Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:Miris! Sehari Kenalan Lewat Sosmed, Siswi SMP Korban Cabul Pria Mocok Mocok

Kasi Humas membeberkan, kasus ini terjadi pada hari, Sabtu tanggal 19 Maret 2022 lalu, di Tebing Tinggi sekira pukul 13.45 WIB, di mana saat itu pelapor sedang bekerja dan mendapat pesan masuk WhatsApp dari saksi untuk segera datang ke rumah saksi.

Atas perbuatannya, pelaku telah diamankan ke Polres Tebing Tinggi dan terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(naz/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles