22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Patungan Beli Sabu, Dua Pemuda Ini Ditangkap Polsek Medan Baru

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua pemuda karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di Jalan Menteng VII, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Kamis (26/8/21).

Dua pelaku yang diamankan itu yakni Jhony Armansyah Damanik (29) dan Mhd Ryan Lubis, keduanya warga Jalan Bajak V Komplek Kehutanan, Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan saat pihaknya melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba di sana.

Baca Juga:Tergiur Jual Sabu Untung Jutaan Rupiah, Dua Pedagang Asongan Dituntut 10 Tahun Penjara

“Anggota kita yang melakukan penyamaran kemudian melihat dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujarnya, Jumat (10/9/21).

Karena merasa curiga, langkah dua pemuda tersebut kemudian dihentikan dan dilakukan penangkapan. Saat digeledah, petugas mendapati satu bungkus plastik kecil berisi sabu dari genggaman tangan tersangka Ryan Lubis. “Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian kita bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari interogasi awal, kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut secara patungan seharga Rp 40.000 dari seseorang di Jalan Jermal XV dan rencananya akan menggunakan sabu itu di rumah salah satu pelaku. “Keduanya kita persangkakan dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles