27.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Oknum Polsek Kutalimbaru yang Cabuli Istri Tahanan, Direkomendasikan Dipecat

Medan, MISTAR.ID
Oknum Personel Bripka RHL akhirnya direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat, usai menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Rabu (24/11/2021).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, putusan PTDH tersebut diberikan karena sudah sesuai dengan bukti-bukti yang dihadirkan di dalam persidangan.

“Hasil sidang rekomendasi PTDH,” terang Hadi kepada wartawan, Rabu (24/11/21).

Baca juga:Henry Sinaga: Polisi Tidak Bisa Sembarangan Memintai Keterangan PPAT

Hadi menambahkan, RHL diberikan waktu untuk mengajukan banding atas putusan yang diberikan kepadanya. “Diberikan waktu semalam 14 hari untuk mengajukan banding,” jelasnya.

Hadi mengungkapkan sidang kode etik terhadap Bripka RHL adalah bentuk ketegasan pimpinan Polda Sumut. “Kita tidak main-main, pak Kapolda tegas terhadap siapapun anggota yang berperilaku menyimpang untuk dikenakan sanksi baik itu disiplin maupun pidana,” pungkasnya.

Baca juga:Cabuli Istri Tahanan, Oknum Polsek Kutalimbaru Jalani Sidang KKE

Diketahui, oknum Bripka RHL dilaporkan karena diduga memeras dan mencabuli MU (19) istri tahanan kasus narkoba di salah satu hotel. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles