22.7 C
New York
Monday, May 27, 2024

Oknum ASN Dairi Terpidana Pemalsuan Surat Dieksekusi ke Rutan

Dairi, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mengeksekusi oknum ASN Herman Wilson Naibaho, terpidana pemalsuan surat, ke Rumah Tahanan Kelas II B Sdikalang, Senin (8/1/24).

Kasi Intel Kejari Dairi Irwanta Tarigan mengatakan, HNW dieksekusi setelah sebelumnya dua kali dipanggil dan menyerahkan diri.

“Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1186 K./Pid/2023 tanggal 10 Oktober 2023, sudah kami laksanakan sesuai tugas kami, yaitu mengeksekusi terpidana ke Rutan Kelas II B Sidikalang. Jadi, tugas kami dalam perkara ini sudah selesai,” ujar Erwinta Tarigan.

Baca Juga: Kejari Dairi Terima Tersangka dan BB Perkara Oknum ASN Pembuat Surat Palsu

Sebelumnya di Pengadilan Negeri Sidikalang, Herman Wilson Naibaho dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannnya sesuai kebenaran.

Majelis hakim di PN Sidikalang sesuai putusan Nomor 164/Pid.B/2022/PN Sdk
tanggal 10 April 2023, menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara dan memerintahkan agar Herman ditahan.

Namun, pada pengadilan banding, majelis hakim tinggi kemudian membebaskan Herman Wilson Naibaho dari dakwaan primer dan subsider kasus tersebut, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 630/PID/2023/PT MDN.

Baca Juga: Kejari Dairi Diminta Tahan Dua Oknum ASN Tersangka Pembuat Surat Palsu

Selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Herman bersalah.

Sebelumnya, dua oknum ASN di Pemkab Dairi ditetapkan tersangka sebagai dalam kasus pembuatan surat palsu dari instansi pemerintah.

Kasus itu bermula dari pengaduan Frans Toni Hutagalung ke Polres Dairi sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/377/X/2021/SPKT/POLRES DAIRI/POLDASU pada 11 Oktober 2021 lalu. (Manru/hm22)

Related Articles

Latest Articles