18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Lingkar Utara Diadili

MEDAN, MISTAR.ID

Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA Dahman Sirait (37) didakwa dalam perkara dugaan korupsi Kegiatan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Renhard  berlangsung secara virtual di ruang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/6/22).

Menurut JPU dalam dakwaannya,  terdakwa Dahman Sirait yang juga diketahui sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan orang  yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca juga:Korupsi Dana Desa Lalu Kabur, Kini Mantan Kades Lubuk Godang Paluta Dituntut 8 Tahun

Peristiwanya berkisar April 2016 sampai dengan Agustus tahun 2018, perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Anwar Dedek Silitonga selaku Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi, Saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT. Fella Ufaira (keduanya telah dihukum).

Keterlibatan terdakwa Dahman Sirait bukan sebagai anggota dewan, tapi turut bermain dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan SID Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai.

Pelaksanaan pekerjaan tak berjalan mulus sebab pekerjaan disubkan kepada pihak lain, sehingga berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kota Tanjungbalai terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp488.761.410.

Setelah sidang beragenda pembacaan dakwaan JPU selesai, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan.

JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA) Renhard menguraikan terdakwa bersama-sama dengan saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam pekerjaan tersebut tidak berjalan isi kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp3,1 miliar lebih.

Yakni Endang Hasmi (48), selaku Direktur PT Fella Ufaira (FU), Anwar Dedek Silitonga (43) selaku mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) serta konsultan, Abdul Khoir Gultom (31) juga Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC).

Baca juga:Jansen Napitu Aktivis Anti Korupsi Wafat

Ketiganya lebih dulu disidangkan (‘Jilid I’) juga oleh Pengadilan Tipikor Medan dan masing-masing dinyatakan terbukti bersalah serta dihukum bervariasi.

Di ‘Jilid II’ ini Dahman Sirait juga dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo  Pasal 18 UU  Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair,   pidana Pasal 3 Jo  Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles