Medan, MISTAR.ID
PT Universal Pharmaceutical Industries langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan PT LS ke Polda Sumatera Utara. Hal ini dilakukan setelah tiga obat sirup Unibebi produksi dari Universal Pharmaceutical Industries, yang mereka teliti secara mandiri ternyata melewati ambang batas aman.
“Semalam kami baru mendapatkan hasil laboratorium, kami sampaikan hasilnya melewati ambang batas aman. Setelah mengetahui hasilnya melewati ambang batas aman, kami langsung bersama klien kami Pak Boedjono Mulia (Dirut PT Universal Pharmaceutical), membuat laporan polisi ke Polda Sumut,” ujar Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Hermansyah Hutagalung, Sabtu (29/10/22).
Menurut Hermansyah, langkah hukum yang dilakukan ini karena pihaknya menilai PT LS menyalurkan bahan baku tiga obat sirup produk mereka yang diduga telah melewati ambang batas aman.
Baca Juga:Kuasa Hukum Obat Sirup Unibebi Angkat Bicara Soal Mengandung Etilen Glikol
“Jadi kami anggap bahwa dia sudah melakukan penipuan atas perusahaan kita lalu kita membuat laporan polisi ke Polda Sumut, dan laporan ini kami anggap sebagai laporan yang bisa diteruskan ke Mabes Polri agar bisa ditindaklanjuti di Tipiter Mabes Polri,” kata dia sambil menunjukkan surat laporan nomor STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumut pada tanggal 27 Oktober 2022.
Hermansyah menyebut, perusahaan penyalur bahan baku obat sirup itu dilaporkan atas dugaan penipuan. Perushaaan penyalur bahan baku itu berada di Medan.
“Laporan di Polda karena sifatnya suplier maka kita menggunakan pasal penipuan, buktinya adalah sertifikat analize yang mereka siapkan, kedua sisa produk bahan bakunya dan hasil lab versi kita, di mana hasil kita dengan sertifikat analize yang mereka jaminkan aman tak sesuai, maka kita gunakan pasal penipuan,” jawab dia.
Baca Juga:Dua Anak Alami Gangguan Ginjal Meninggal
Lanjut dia, dalam kasus ini pihak penyalur bahan obat sirup PT LS harus bertanggung jawab. Untuk itu, pihaknya meminta pihak kepolisian harus mengusut tuntas.
“Karena mekanisme pemberian bahan baku ke kita sudah pasti pakai sertifikat analize. Di dalam penyediaan bahan baku suplier menyiapkan sertifikat analize di mana dia menjelaskan kandungan dari bahan baku itu, di samping itu juga keterbatasan alat tentang Etilen Glikol (ED),” tuturnya.
“DEG sama sekali hal baru yang kita temukan hari ini, karena dulu yang diuji tentang PG dan Gliserin. Baru sekarang kita tahu ED, DEG dan itu alatnya hanya di Bogor dan Jakarta untuk memeriksa itu,” sambungnya.
Baca Juga:BPOM akan Pidanakan Dua Industri Farmasi Terkait Kandungan Obat Sirop
Terkait hal ini, sebut dia, BPOM Pusat akan memeriksa kliennya Boedjono Mulia (Dirut PT Universal Pharmaceutical) pada pekan depan.
“Senin dan Selasa klien kita akan diperiksa oleh BPOM Pusat, di situ kita akan memberitahukan, tapi kita yakin BPOM sudah dapatkan makanya menarik produk kita. Artinya apa, terima kasih kepada BPOM karena cepat mengambil tindakan, dan kita juga tarik seluruh produk itu yang hasilnya di atas ambang batas aman,” ungkapnya.
Masih dikatakan dia, setelah hasil laboratorium yang menyatakan lewat ambang batas aman, pihaknya langsung menarik seluruh produk obat sirup mereka dari pasaran di Indonesia.
Baca Juga:BPOM: Ini 23 dari 102 Jenis Obat yang Ditemukan Kemenkes Masuk Kategori Aman
“Sisanya Unibebi cough sirup 173.880 botol, Unibebi demam drop 11.232 botol, jumlah total 185.112 botol ini di Jakarta. Di Medan jumlahnya 67.176 botol itu ditarik semuanya karena kita turut bertanggung jawab dan patuh kepada keputusan BPOM,” ungkap dia.
Diketahui, BBPOM RI telah mengeluarkan edaran adanya lima jenis obat sirup yang dilarang penggunaannya, 3 di antaranya merupakan produk Unibebi. (saut/hm14)