14.5 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Obat Diazepam Menyeret Bu Bidan ke PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Sidang kepemilikan obat-obatan tanpa izin dengan terdakwa Dewi Delfina Hutauruk, seorang oknum bidan di Langkat, berlangsung secara ‘kilat’. Setelah pembacaan dakwaan, kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi dan terdakwa.

Persidangan yang diketuai majelis hakim Immanuel Tarigan, JPU Maria Fr Tarigan langsung menghadirkan Sahat TH Marpaung dari BBPOM Medan.

Diutarakannya, setelah mendapatkan informasi adanya penjualan obat tanpa izin, ia bersama rekannya Difa Ananda langsung mendatangi kediaman terdakwa di kawasan Lingkungan II Bahagia, Kelurahan Dendang Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada 22 Oktober 2019, lalu.

Baca Juga:Bobol Uang Rp16 Juta Milik Temannya dari ATM, Bidan Ini Ditangkap di RSU Imelda Medan

Saat melakukan pengeledahan, Tim BBPOM Medan menemukan produk obat yang diduga sub standar dan tidak memiliki izin edar sebanyak 1 (satu) jenis yaitu Diazepam tablet 2 mg buatan Indofarma. Obat itu disimpan di ruang makan dan langsung menyitanya.

Masih dalam keterangan Sahat, obat jenis tersebut sudah tidak diproduksi lagi semenjak 2017. Hal ini dibuktikan dengan penelusuran nomor batch.

Ia juga menerangkan, obat ini selain untuk dewasa, juga ada untuk anak-anak dalam bentuk sirup. “Bentuk sirup yang mulia, terutama untuk menurun demam tinggi dan step pada anak-anaknya,”ujarnya.

Baca Juga:Hasil Swab Test Bidan Yang Bertugas di Sipoholon Tapanuli Utara, Negatif

Sementara terdakwa yang berprofesi sebagai bidan ini saat dimintai keterangannya sebagai terdakwa, mengaku tidak tahu menahu kalau obat itu adalah obat keras.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Imanuel merasa heran. “Kok bisa anda tak tahu? Bahkan anda sendiri juga mengedarkan obat-obatan itu?” kata majelis hakim.

Lagi-lagi terdakwa mengelak sebagai grosir obat, seperti sangkaan hakim kepada dirinya. “Bukan gitu lho pak hakim, ada teman-teman bidan kalau mau beli obat ke saya,” ucap terdakwa polos.

“Apa bedanya, kan ke kamu juga belinya toh,” lanjut hakim seraya menambahkan hal ini menyangkut keselamatan dan jangan main-main.

Masih dalam pengakuan terdakwa yang membuat hakim semakin gusar, ketika terdakwa mengaku membeli obat itu dari pasar obat tradisional di Jakarta.

“Saya ditemani suami beli obat disana pak hakim. Dan selama ini tak ada masalah,”ujarnya.

Mendengar itu majelis menasehati terdakwa dan suaminya yang dihadirkan di persidangan agar tak mengulangi perbuatan seperti itu.

Baca JUga:Johnson & Johnson Tarik Bedak Bayi dari Pasar BPOM Masih Melakukan Uji Laboratorium

“Tolong kamu selaku suami ingatkan istri mu. Ini menyangkut keselamatan dan menyangkut nyawa,”tutur majelis hakim.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis sempat mempertanyakan ada saksi lain?, jaksa menyatakan tak ada.

“Nah kalau begitu berarti pekan depan kita langsung tuntutan?,” tanya Imanuel, sembari dijawab Iya oleh penuntut umum.

Dalam kasus ini Bidan asal Langkat tersebut tidak dilakukan penahanan. Terkait ini terdakwa dikenakan Pasal Pasal 197 jo Pasal 106 (1) UU RI No. 36 tahun 2009 atau Pasal 196 jo Pasal 98 (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau Pasal 62 (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles