22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Nikmati Ganja Di Bawah Tower TVRI Tarutung, Pria 23 Tahun Masuk Bui

Taput, MISTAR.ID

Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara Sumatera Utara berhasil mengamankan Alvindo Silalahi alias Vindo (23) warga Huta Padang Desa Bancur Batu I Kecamatan Adian Koting Tapanuli Utara saat asyik menggunakan ganja di bawah tower TVRI di dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan 8 Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (10/9/21).

Pemuda ini kemudian digelandang ke Mapolres Taput untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Taput AKBP Ronal FC Sipayung melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing di Mapolres Taput membenarkan penangkapan itu.

Dikatakannya, penggrebekan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan 8 Kecamatan Tarutung.

Baca juga: 200 Batang Ganja Disita Polisi dari Perladangan Warga di Dairi

“Kemudian petugas kita melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, kita melakukan pengrebekan terhadap Alvindo Silalahi di Tower TVRI di Dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan VIII Kecamatan Tarutung,” katanya.

Dalam pengrebekan, petugas menemukan bungkusan plastik putih berisi 4 (empat) paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dari kantong celana sebelah kanan, dan 1(satu) paket narkotika jenis ganja dari kantong sebelah kiri.

Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah Alvindo Silalahi di Huta Padang Desa Pansurbatu I Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) bungkusan plastik kantongan warna hitam berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah tupperware warna kuning berisi narkotika jenis ganja, 6 (enam) lembar kertas nasi warna coklat, 1 (satu) buah staples/hekter warna abu-abu, 1 (satu) bungkus kertas tiktak/paper, barang barang tersebut ditemukan dari dalam kamar tepatnya di dalam lemari.

Baca juga: Jual Ganja di Medan, Mahasiswa Asal Siantar Dibui 7 Tahun Penjara

Saat diinterogasi Alvindo Silalahi als Vindo menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah benar miliknya. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba  mengamankan Alvindo beserta barang bukti narkotika yang ditemukan ke Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar asal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (fernando/hm09)

Related Articles

Latest Articles