12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Modus Kereta Mogok, Dua Pelaku Curas Diamankan Polsek Sunggal

Medan, MISTAR.ID

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial FAR (19) dan HAS (18), keduanya adalah warga Desa Sukamaju, Kabupaten Deli Serdang. Mereka ditangkap tak lama usai melakukan kejahatannya, berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban RS (14) melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Sukamaju, Rabu (28/7/21) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Kemudian korban dihentikan pelaku dan berpura-pura minta tolong dengan alasan sepeda motornya mogok,” ujar Budiman, Sabtu (31/7/21).

Baca Juga: Modus Jual Sepeda Motor di OLX Gak Tahunya Rampok Uang Calon Pembeli

Karena tidak curiga, selanjutnya korban memberikan sepeda motornya dibawa oleh FAR, sedangkan korban dibonceng. Setelah tiba di tempat kejadian, korban disuruh turun.

“Kemudian tersangka FAR membawa sepeda motor korban dengan alasan mau mengambil uang ke rumah untuk membeli bensin, sedangkan HAS menemani korban,” ungkapnya.

Setelah FAR pergi, tidak berapa lama kemudian HAS minta tolong kepada korban untuk mendorong sepeda motor HAS yang tadinya mogok. Korban lalu membantu HAS mendorong sepeda motor tersebut. Setelah sepeda motornya hidup, HAS langsung kabur.

Baca Juga: Pembunuh Penjaga Toko di Deli Serdang Merupakan Pecandu Narkoba dan Curanmor

“Korban sempat menghalangi. Tersangka HAS langsung memukul, hingga korban terjatuh dan kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan HAS untuk melarikan diri,” sebutnya.

Korban yang kebingungan akhirnya meminta tolong kepada warga setempat untuk memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya. Setelah mengetahui kejadian itu, orang tua korban bermaksud melapor ke Polsek Sunggal.

Namun, dalam perjalanan korban melihat sepeda motornya terparkir di salah satu warung tuak dan langsung memberitahukan bapaknya. Korban yang masih mengenali pelaku, keduanya pun tidak dapat mengelak lagi.

Baca Juga: Beredar Video, Terduga Pelaku Curanmor Dimassakan Warga di Jalan Kartini Siantar

“Massa sempat menghakimi pelaku. Petugas yang sedang melintas di lokasi kemudian mengamakan dan membawa keduanya ke kantor untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Budiman mengungkapkan, berdasarkan keterangan kedua pelaku yang berhasil diamankan, mereka berjumlah tiga orang dan salah satunya berhasil melarikan diri. Mereka juga mengaku beberapa hari sebelumnya telah melakukan perbuatan dengan modus yang sama dan korban juga masih anak dibawah umur.

“Tersangka kita persangkakan melanggar Pasal 365 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk pelaku yang melarikan diri, Budiman mengimbau segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah dikantongi. Budiman kemudian berpesan kepada orang tua agar lebih berhati-hati lagi dalam memberikan fasilitas kepada anaknya, demi keselamatan anak itu sendiri.(ial/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles