6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Miliki Sabu dan Ganja, Paot Diciduk Polisi dari Jalan Bukit Lestari Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Miliki narkotika jenis sabu dan ganja, seorang pria berinisial AFN (36) alias Paot diciduk Personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, Selasa (4/4/23) sekitar pukul 17.30 Wib.

tersangka diringkus di Jalan Bukit Lestari Lingkungan II Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi

“Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AFN alias Paot, warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (5/4/23).

Baca Juga:Jual Ganja, Wanita Asal Siantar Dibui 9 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Dia menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, di mana pelaku kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

Mendapati informasi tersebut, tutur Kasi Humas, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktivitas mencurigakan, sehingga menangkap serta memeriksa pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 paket plastik berisikan serbuk sabu seberat 2,61 gram.

Kemudian, satu bungkus plastik klip berisi daun ganja seberat 1,38 gram, satu buah bekas botol cdr, plastik klip kosong, satu buah kotak rokok sempurna dan satu buah kotak rokok Sam Sam berisi dua batang rokok.

“Kami mulanya mencurigai gerak gerik pelaku di Jalan Bukit Lestari Gang Kulkas tepatnya di samping rumah milik warga sering dijadikan sebagai lokasi peredaran sabu,” jelasnya.

Baca Juga:Hendak Transaksi Ganja di Jalan Volly Siantar, Pemuda Ditangkap

Petugas lalu mengetahui keberadaan pelaku disebuah rumah di Jalan Bukit Lestari.

“Dan pada saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan cara menaiki asbes rumah namun kemudian terjatuh di ruang tamu,” sambung Kasi Humas.

Dari tempat pelaku diamankan dan dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah botol cdr redoxon berisi 14 (empat belas) paket diduga narkotika jenis sabu dan jenis ganja, serta beberapa plastik kosong di lokasi penangkapan.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Nazli/hm01)

Related Articles

Latest Articles