14.8 C
New York
Friday, April 12, 2024

Hendak Transaksi Ganja di Jalan Volly Siantar, Pemuda Ditangkap

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus seorang pemuda, MR alias Ridho (19) warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Pematang Siantar. Ia ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, Ridho ditangkap pada Jumat (24/3/23) malam dari Jalan Volly, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, setelah adanya informasi akan berlangsungnya transaksi narkoba. “Sesuai hasil penyelidikan dan setelah sampai di lokasi, petugas melihat seorang lelaki berdiri di pinggir jalan dan langsung mengamankannya,” ujar Rusdi Ahya, Senin (27/3/23).

Usai diamankan, lanjut Rusdi Ahya kembali, personel Satnarkoba melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan dua paket narkotika jenis ganja yang dibawa oleh Ridho.

Baca Juga:Ariadi Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi Narkoba

“Darinya ditemukan dua paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 11,47 gram, 1 HP Oppo dan uang Rp32 ribu,” ujarnya terkait barang bukti narkoba yang ditemukan dari Ridho.

Tambahnya lagi, setelah diinterogasi, Ridho mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial P. Namuan saat  dilakukan pengembangan, P tidak berhasil ditemukan.

Kini seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pematang Siantar dan Ridho ditetapkan tersangka dan selanjutnya akan dilakukan proses hukum.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles