10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Miliki Sabu, Ayah dan Anak di Tebing Tinggi Diciduk

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan ayah dan anak berinisial RH (45) alias Amad King dan RP (23) alias Riski. Kedua tersangka diciduk dari kediamannya di Jalan Kebun, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi pada Senin (8/8/22), terkait kepemilikan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Kamis (11/8/22), membenarkan penangkapan tersebut.

Agus menyebutkan, dari penggerebekan yang dilakukan di rumah RH alias Amad King di Jalan Kebun, petugas mengamankan barang bukti 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat bersih 8,48 gram. Kemudian 11 bungkus plastik transparan kosong, 1 unit handphone, uang tunai Rp35.000.

Baca Juga:Satres Narkoba Polres Batu Bara Tetapkan 2 Tersangka Pemilik Sabu

Sementara dari pelaku RP alias Riski disita barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06 gram.

Petugas kemudian membawa Amad King dan Riski beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap keduanya terancam dijerat pasal 114 ayat (2), ayat (1) subs pasal 112 ayat (2), ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus. (naz/hm14)

Related Articles

Latest Articles