15.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Miliki Sabu 1,47 Gram, Warga Jalan Ketumbar Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial SY (48) warga Jalan KF. Tandean, Gang Ketumbar, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,47 gram, pada Jumat (23/6/23) sekira pukul 15.30 WIB, di Perumahan Griya Bulian Permai Blok A, Jalan Merpati, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi tepatnya depan sebuah rumah.

“Selain itu, unit sepeda motor warna hitam merk Honda Beat dengan nomor polisi BK 5090 NAU, dimana saat diintrogasi petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti itu benar miliknya” ungkap  Kasi Humas Polres Tebing  Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (24/6/23).

Baca juga: Polres Simalungun Amankan 3 Tersangka Pengedar Sabu dari 2 Lokasi Dalam Sehari

Sebelumnya AKP Agus, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula pada Sabtu (24/6/23). Ketika itu petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari warga yang resah terhadap tersangka karena menyalahgunakan narkoba di sekitar lokasi penangkapan tersebut.

“Dari situ polisi menangkap dan kini tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus.(nazli/hm17)

Related Articles

Latest Articles