9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Miliki Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria di Siantar Ditangkap Polisi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua orang pria pada Jumat (28/3/22) malam yang diduga sebagai penyalahguna narkoba. Penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya lewat keterangan tertulisnya yang diterima Mistar, Senin (22/3/22) mengatakan awalnya petugas mendapat informasi ada seorang pria membawa narkoba dengan gunakan sepeda motor Honda Supra di Jalan
Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.

Atas adanya informasi tersebut, lanjut AKP Rusdi Ahya kembali dan Kasat Narkoba kemudian menghubungi personel Satnarkoba lainnya. Bersama Kaurbin Opsnal Iptu Jimmi
Hutajulu, Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan berangkat ke lokasi yang diinformasikan tersebut melakukan penyelidikan.

Baca juga: Lokasi Transaksi Narkoba di Langkat Digerebek, Polisi Amankan 5 Pria

“Saat berada di alamat yang dinformasikan itu, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk di atas sepeda motor Honda Supra BK 4435-WM,” ujarnya. Setelah diamankan oleh personel Satnarkoba, pria yang diinformasikan membawa narkoba tersebut bernama Cardo Purba (33) warga Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Dari tersangka, personel Satnarkoba memperoleh satu gulungan tisu yang didalamnya berisi satu paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,38 gram. Tidak hanya narkoba yang ditemukan, polisi juga menyita satu unit handphone Android merek Xiaomi.

“Saat diinterogasi, Cardo Purba mengakui kepemilikan sabu yang disita petugas tersebut mendapatkan informasi tentang keberadaan Roni yang tinggal di sebuah rumah di Jalan Sriwijaya Gang Muntilan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Baca juga: Tiga Bandar Narkoba Siantar Dibekuk BNN

“Saat dilakukan pengembangan, personel berhasil mengamankan Roni (32). Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan uang Rp100 ribu rupiah) dandi
dalam rumahnya ditemukan dua unit timbangan digital, 1 buah plastik klip berisi 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit Hp merek Redmi,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, dari atas meja dapur, personel Satnarkona kembali lagi menemukan satu paket narkotika jenis sabu. Adapun total berat brutto sabu tersebut 1,76 gram. “Saat diinterogasi pelaku mengakui kepemilikan Sabu tersebut yang diperolehnya dari R warga Batubara. Dilakukan pengembangan terhadap R namun tidak berhasil ditemukan,” pungkasnya. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles