18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Miliki 3,62 Gram Sabu, 3 Warga Medan Diringkus Polres Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus tiga orang pria warga Kota Medan yang bawa narkoba jenis sabu. Dua orang pria lebih dahulu ditangkap pada Jumat (7/10/22) dini hari, dari Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, kedua pria yang lebih dahulu ditangkap tersebut pun masing-masing bernama, Chandra (32) warga Jalan Punak No 98 E Medan, Kelurahan Sei Putih Kera dan Kendy Agustian (28) warga Jalan Pabrik Udang, Kelurahan Rengas Pulau, Kota Medan.

“Keduanya diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat ada orang sedang membawa narkoba jenis sabu di Jalan Vihara. Dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya,” ujarnya Senin (10/10/22).

Baca juga: Miliki Sabu, Ibu-ibu di Tebing Tinggi Diringkus Polisi

Dari hasil interogasi, lanjut Rusdi Ahya kembali bahwa Chandra dan Kendy mengakui ada menyimpan narkoba jenis sabu di samping mobil Daihatsu Xenia BK 1478 ADH yang dikendarai oleh keduanya tersebut.

“Hasil penggeledahan ditemukan satu paket diduga barkoba jenis sabu dan dua HP beserta mobil Daihatsu Xenia disita,” katanya kembali.

Usai temukan satu paket narkoba, Satnarkoba Polres Pematang Siantar pun kembali menginterogasi Chandra dan Kendy. Dari pengakuan keduanya pun masih ada menyimpan narkoba jenis sabu di kamar 505 Hotel Palace Inn di Jalan Mojopahit, Kota Pematang Siantar. Lalu keduanya dibawa untuk pengembangan.

“Dari kamar hotel ditemukan narkoba jenis sabu dengan total brutto 2,33 gram. Kemudian dipertanyakan dan Chandra mengakui membeli sabu dari temannya bernama Anthony,” ujarnya.

Atas pengakuan itu, personel Satnarkoba berangkat ke Medan untuk menangkap Anthony (54) warga Jalan M Idris II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Sesampainya di Medan, petugas pun berhasil meringkus Anthony dari Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Baca juga: Miliki Sabu 0,3 Gram, Mantan Residivis Narkoba Ditangkap Polres Siantar

“Dari Anthony disita barang bukti narkoba jenis sabu berat brutto 1,29 gram dan satu HP. Hasil interogasi mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari G, lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil ditemukan. Kini ketiganya diamankan ke Polres Siantar untuk dilakukan proses hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, dari ketiganya personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan brutto 3,62 gram. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles