8.9 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Miliki 22 Butir Pil Ekstasi, Warga Medan Polonia Dituntut 8 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Marwan Bakri (55) pidana selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/3/23).

JPU Rahmi Shafrina membacakan nota tuntutan terdakwa dalam perkara mengedar 22 butir seberat 8,27 gram dihadapan majelis hakim diketuai oleh Asad Rahim.

“Perbuatan terdakwa dikenakan pidana melanggar Pasal114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Meminta kepada majelis hakim pidana penjara 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,”sebut JPU.

Baca juga:Dua Pengedar Ekstasi Ditangkap Polres Tanjungbalai

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa terdakwa merupakan warga Jalan Gereja Gang Mesra Kelurahan Karang Sari Kecamatan Medan Polonia.

Kemudian pihak kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendaptkan informasi bahwa di Jalan Mongonsidi Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia terdakwa mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.

Baca juga:Kirim Sabu dan Ekstasi Via Kantor Pos ke Nias, Warga Sunggal Diadili

Kemudian pada tanggal 12 Desember 2022, personel polisi melakukan undercover buy untuk memesan pil ekstasi tersebut. Setelah menjumpai terdakwa, tim langsung menyergapnya. Dari hasil pemeriksaan terdakwa mendapatkan barang haram itu dari Alex (lidik). (bany/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles