14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kirim Sabu dan Ekstasi Via Kantor Pos ke Nias, Warga Sunggal Diadili

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Joko warga Jalan Sei Serayu Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal diadili, dalam perkara kurir sabu seberat 29 gram dan 19 butir pil ekstasi untuk dikirim ke Kepulauan Nias.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menghadirkan saksi dari personel Polda Sumut menjadi saksi di hadapan majelis hakim diketuai Vera Yetti Magdalena di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/2/23).

Saksi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarkat bahwasanya adanya peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang hendak dibawa ke Nias.

Baca Juga:Lembaga Penyalur BBM Satu Harga di Nias Diresmikan

“Setelah itu kami cek terdakwa mau mengirim barang yang dibungkus ke Nias melalui kantor pos di Jalan Sei Serayu Medan. Lalu kami melakukan penangkapan terhadap Joko,” kata saksi.

Saat pemeriksaan, Joko mengaku sudah melakukan kegiatan mengantarkan barang haram ini sudah tiga kali ke Nias.

“Hanya saja, sampai saat ini kami tanya kirim ke mana, dia tidak memberitahu yang mulia,” kata saksi..

Setelah mendengar pernyataan saksi dari polisi tersebut, pihak majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atas persaksian dari personel tersebut. “Itu memang benar yang mulia,” kata terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menguraikan bahwa terdakwa pada tanggal 14 Desember 2022 di bengkel sepeda motor tempatnya bekerja. Lalu seseorang datang ke tempatnya membawa 2 bungkus plastik sabu seberat 29 gram dan 1 bungkus ekstasi berisikan 19 butir.

Kemudian terdakwa disuruh untuk mengirimkan barang tersebut ke Nias. Setelah sampai ke kantor pos, terdakwa diringkus oleh pihak polisi. Selanjutnya ia dibawa ke mako untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair 112 ayat (2) Undang-undang RI tentang Narkotika. (bany/hm12)

Related Articles

Latest Articles