10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Milik Sabu 1,26 Gram, Warga Sitamiang Ditangkap Polisi

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial SBP (41), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.

Penangkapan dilakukan, pada Selasa (16/1/24) sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Narkoba berhasil mengamankan SBP di Melseb Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, saat tersangka mau melakukan transaksi sabu.

Sebelumnya, petugas menerima adanya laporan masyarakat Melseb Jalan Melati mencurigai seorang pria sedang melakukan transaksi narkotika.

Baca juga:Bandar Ditangkap di Hotel Tanjung Balai, Sabu 22,5 Gram Disita

“Sesuai laporan itu, personel menyelidiki ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengetahui keberadaan SBP, berdasarkan keterangan warga. Petugas melakukan penangkapan dan saat diperiksa ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan kosong di kantong celana sebelah kanan,” ujar Kasat Narkoba, AKP Jasama Sidabutar ketika ditemui awak media, pada Kamis (18/1/24).

Berdasarkan pengakuannya, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka, dan menemukan barang bukti sabu di atas lemari ruangan kamar.

Tersangka mengaku, mendapat sabu tersebut dari Boy (nama panggilan) yang tempat tinggalnya tidak diketahui, dan petugas melakukan pengejaran, namun bersangkutan sudah melarikan diri.

“Barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,26 gram, 1 plastik berwarna ungu, uang sebesar Rp 500.000, 1 unit handphone (HP) dan 1 unit timbangan elektrik diamankan ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Jasama. (asrul/hm16)

Related Articles

Latest Articles