Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Miki Mahfud Ajukan Pengakuan Bersalah Kasus Pemerasan K3, Majelis Hakim Lanjutkan Sidang

Mistar.idSenin, 19 Januari 2026 20.39
journalist-avatar-top
miki_mahfud_ajukan_pengakuan_bersalah_kasus_pemerasan_k3_majelis_hakim_lanjutkan_sidang

Miki Mahfud saat digiring petugas (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Terdakwa kasus pemerasan sertifikasi K3, Miki Mahfud, mengajukan pengakuan bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Langkah ini menjadi salah satu penerapan baru dalam KUHAP 2025, yang memungkinkan terdakwa secara resmi mengakui kesalahan atau tindak pidana yang didakwakan. Miki didampingi oleh pengacara, mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat menyampaikan pengakuannya.

Dalam keterangannya, Miki menjelaskan bahwa pengakuan bersalah dibuat setelah berdiskusi dengan keluarga dan istrinya yang bekerja sebagai auditor di KPK. Ia menyebutkan bahwa pengakuan itu bersifat sukarela dan bertujuan untuk kooperatif dalam pemeriksaan, sekaligus berharap mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim.

Miki juga menegaskan bahwa surat pengakuan bersalah tersebut berisi pengakuan atas tindakannya memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di Kementerian Ketenagakerjaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikat lisensi individu keselamatan K3 antara 2021 hingga 2025.

Jaksa penuntut menekankan bahwa Pasal 234 KUHAP mengatur bahwa terdakwa dapat mengakui perbuatan yang didakwakan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Namun, dakwaan terhadap Miki sebagian besar memiliki ancaman pidana lebih dari tujuh tahun, seperti Pasal 12 e UU Tipikor terkait pemerasan, yang ancamannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Jaksa menyatakan pengakuan bersalah Miki hanya mencakup dakwaan alternatif kedua, sehingga majelis hakim memutuskan perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut, dengan pengakuan terdakwa menjadi pertimbangan tambahan dalam berkas perkara.

Majelis hakim menegaskan bahwa pasal yang didakwakan tidak bersifat tunggal, sehingga keputusan pengadilan akan mempertimbangkan semua aspek dakwaan. Miki dalam suratnya menyatakan bahwa meski praktik pemberian uang kepada pegawai Kemnaker berlangsung secara umum di lingkungan sertifikasi K3, ia memilih mengajukan pengakuan bersalah demi mendukung tugas KPK dan keinginannya untuk segera berkumpul dengan keluarga.

Dalam surat tersebut, Miki memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dan mempertimbangkan permohonan pengakuan bersalahnya secara serius.

Kasus ini menjadi sorotan karena merupakan salah satu penerapan pengakuan bersalah dalam KUHAP baru, sekaligus menyoroti praktik sertifikasi K3 yang selama ini dianggap rawan korupsi. Publik kini menantikan perkembangan sidang selanjutnya dan keputusan majelis hakim terhadap Miki Mahfud.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN