6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Mencoba Melawan, Resmob Poldasu Tembak Kaki Pelaku Pembunuhan

Medan, MISTAR.ID

Tim gabungan Resmob Polda Sumut dan Jahtanras Poldasu menembak kaki pelaku pembunuhan terhadap Husnul Nasution (47), warga Jalan Rawa Denai, Kecamatan Medan Denai, Kamis (30/4/2020).

Dansat Brimob Polda Sumut melalui Personel Sat Brimob Polda Sumut BKO Resmob Subdit III Jahtanras Direskrimum Polda Sumut, Ipda Sumarno Tampubolon menyampaikan, awalnya tim gabungan mendapatkan informasi kalau pelaku Teddy Chaniago (22), warga Jalan Rawa Cangkuk I Gang, Kecamatan Medan Denai, yang sudah buron 5 bulan kasus pembunuhan, sedang berada di Desa Palopat Maria Padang Sidempuan.

“Pada Rabu (29/4/2020), kita dapat info DPO Polsek Medan Area ini sedang di Padang Sidempuan,” ucap dia, Jumat (1/5/20).

Atas informasi ini, jelas dia, tim langsung bergerak ke Kota Padang Sidempuan untuk mencari pelaku. Saat pencarian dilakukan, pelaku pun terlihat sedang duduk di bengkel motor milik pamannya.

“Lalu tim pun langsung melakukan upaya penangkapan sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat DPO pelaku kepada pamannya. Akan tetapi pelaku berontak dan berupaya melepaskan diri,” ungkapnya.

Selanjutnya, sambung dia, pelaku pun diboyong ke Medan untuk melakukan pencarian barang bukti berupa gunting dan pakaian pelaku yang dibuang di pinggiran Sungai Denai JalanTuba IV Perjuangan, Medan Denai.

“Tapi saat proses pencarian, pelaku berontak dengan menendang dan mendorong petugas yang memegangnya sampai terjatuh, sambil berupaya merebut senjata polisi,” ujar dia.

Melihat itu, kata Sumarno, personel lainnya langsung melepaskan tembakan peringatan tiga kali ke udara untuk menghentikan upaya pelaku sembari memerintahkannya untuk diam dan tiarap.

“Pelaku tidak mengindahkan peringatan yang sudah diberikan, sehingga kemudian diambil tindakan tegas dan terukur, dengan mengarahkan tembakan ke kaki pelaku,” sebutnya.

“Setelah itu pelaku langsung diboyong ke RS Bahayangkara untuk dilakukan perawatan, sebelum akhirnya dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda Sumut,” jelasnya.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, kasus ini berawal dari ketika tersangka Wanda (abang Tedy) keluar rumah membawa pisau.
Kemudian pelaku bertemu korban di depan warung Jalan Perjuangan Gang Arab, Medan Denai, sambil meminta uang untuk membeli rokok.

Tak berapa lama berselang, datang abang pelaku bernama Wanda (sudah ditangkap Polsek Medan Area) memanggil korban. Karena merasa tersinggung dipanggil nama, korban pun marah dan menampar Wanda.

“Sehingga pelaku langsung mendorong dan mencekik leher korban. Sedangkan Wanda yang sudah memegang sebilah pisau langsung menikamkannya ke bagian ketiak korban,” terangnya.

Setelah itu, pelaku Tedy pun spontan mengambil sebilah gunting dari saku celananya dan menikamkan ke bagian badan sebelah kiri korban. Usai melihat korban tergelatak dan bersimbah darah, Teddy dan abangnya kemudian melarikan diri meninggalkan.

“Saat kabur pelaku sempat pulang ke rumah untuk ganti pakaian dan membuang barang bukti di pinggir Sungai Denai. Selanjutnya, dengan menumpang truk , pelaku melarikan diri ke Padang Sidempuan,” terangnya.

Sumarno menambahkan, pelaku sendiri merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Tanjung Gusta bulan Juni terkait kasus pencurian rumah. Dalam kasus ini, imbuh dia, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah gunting bedah yang digunakan pelaku.

Penulis: Saut Hutasoit
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles