10 C
New York
Friday, May 10, 2024

Melakukan Kekerasan, Satu dari 3 Pria yang Ngaku Polisi Ternyata Kades

Medan, MISTAR.ID

Pihak Kepolisian akhirnya memberikan keterangan resmi terkait 3 pria yang melakukan kekerasan terhadap remaja AK (17) di Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan kejadian tersebut bermula pada, Jumat (23/2/24) malam, dimana kala itu korban AK dan mobil para pelaku mengalami lakalantas.

“Korban yang mau menuju ke Jalan Pinang Baris, pas dia di pinggir jalan, tiba-tiba ada mobil suzuki ertiga BK 1442 AAJ tidak memberikan korban memotong, sehingga korban yang mau belok kanan, akhirnya menabrak mobil itu,” ungkapnya saat paparan di Mapolrestabes Medan, Kamis (29/2/24) menjelang malam.

Baca juga:Ada 10 Kasus Kekerasan Jurnalis di Sumut Selama 2023

Teddy Marbun mengatakan sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Dirinya juga mengatakan saat itu para pelaku sempat menuduh korban memakai narkoba.

“Para pelaku meminta korban menghubungi keluarganya untuk pertanggungjawaban. Pelaku sempat mengucapkan “siapa rupanya yang kau anggarkan, kami anggota semua ini,” ujar Teddy Marbun menirukan percakapan pelaku.

Marbun pun mengatakan salah satu pelaku sempat mengaku sebagai Kanit Reskrim Polsek Sunggal atas nama AKP Irfan. “Ketiga pelaku yang diamankan berinisial MI (34), AH (27) dan ASS (27). MI yang mengaku sebagai Polisi,” ungkapnya.

Marbun membenarkan jika ada salah satu dari ketiga pelaku yang bekerja sebagai Kepala Desa. “AH Kepala Desa Sialang Muda,” ucapnya.

Sementara itu Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata menyayangkan kejadian tersebut harus terjadi. “Iya awalnya ini lakalantas biasa, namun disayangkan harus ada unsur kekerasan yang dilakukan para pelaku,” ujarnya.

Baca juga:Komnas Perempuan Ingatkan Kekerasan dalam Pemilu 2024

Yudha juga mengatakan para pelaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. “Iya baru kali ini pengakuannya,” pungkasnya.

Dari kejadian itu, Polisi menyita barang bukti satu unit mobil suzuki ertiga, satu buah flashdisk CCTV, dan satu unit handphone.

Marbun pun mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana.

“Pasal 365, diatas lima tahun biasanya, kita proses dulu,” pungkasnya. (Iqbal/hm18)

 

Related Articles

Latest Articles