24.8 C
New York
Friday, June 21, 2024

Massa Tuntut Pemprov Sumut Beri Kejelasan Lahan Eks HGU Helvetia

“Tapi kami melihat pemprovsu ada pembiaran, kita tahu eks HGU diserahkan kepada pemprovsu untuk didistribusikan untuk rakyat, bukan untuk mafia tanah, sehingga kami datang kesini karena merasa dizalimi, rakyat sudah teraniaya. Pasti rakyat akan menolak dan akan terjadi pertumpahan darah, supaya pemprov dan pak presiden Jokowi memahami,” tuturnya.

Menanggapi itu, Staf Fungsional Pemprov Sumut, Ngadimin mengatakan lahan tersebut dimiliki Al Washliyah dan sudah memiliki status hukum.

“Mereka mendiami salah satu objek eks HGU 32 hektar. Lahan tersebut diklaim dimilik Al Washliyah dan sudah ada putusan hukum di dalamnya,” terangnya.

Baca juga : Tuntut Pemberantasan Mafia Tanah, Massa Blokir Jalan Depan Kantor Gubsu

Menurutnya, lahan yang Al Washliyah membeli secara lelang tapi sejak dahulu tidak dikuasai oleh Al Washliyah.

“Konflik yang terjadi masyarakat yang menduduki tersebut dengan Al Washliyah. Lahan eks HGU itukan banyak dikuasi masyarakat, mungkin dulu saat Al Washliyah mendapatkan membeli lelang tapi lahan tidak dikuasai oleh Al Washliyah,” tuturnya.

Ngadimin mengatakan Pemprov Sumut sudah membuat tim untuk melihat aspek yang terjadi dalam persoalan tersebut.

“Sikap Pemprov kami sebagai sebagai tim melihat aspek legalitas lahan tersebut bagian dari apa, tata ruangkah, atau garapan, kalau aspek hukum kita harus hormati hukum yang ada,” pungkasnya. (iqbal/hm18)

Related Articles

Latest Articles