12.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Mario Teguh Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dugaan Penipuan Rp5 Miliar

Jakarta, MISTAR.ID

Diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 5 miliar, motivator terkenal di Indonesia, Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2023.

Laporan terhadap Mario itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, ketika dikonfirmasi, pada Kamis (13/7/23).

Mario dipolisikan terkait pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan pasal 372 KUHP tentang penipuan. Laporan itu atas nama Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Kadoeboen.

Baca juga: Wajib Waspada, ada 3 Modus Penipuan Ketika Musim Liburan

Menurut Djamaluddin, kliennya ingin menjalin kerja sama dengan Mario sebagai brand ambassador untuk mempromosikan produk skincare. Bahkan telah mengeluarkan sejumlah uang pada Mario.

“Namun yang bersangkutan justru tak menepati janji yang telah disepakati untuk meng up skincare atau bisnis dari klien kami. Akibatnya klien kami mengalami kerugian yang cukup besar,” paparnya.

Djamaluddin menambahkan, laporan itu masih didalami pihak penyidik. “Dijadwalkan minggu depan baru dimintai keterangan dari klien kami,” sebutnya.

Baca juga: Dua Wanita Kembar Tersangka Penipuan iPhone Senilai Rp35 M Diduga Melakukan Pencucian Uang

Kata Djamaluddin, mereka juga melaporkan istri Mario bernama Linna Susanto, karena diduga terlibat dalam perkara yang ada.

“Namun kenyataannya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan sebelumnya,” terang Djamaluddin. (cnn/rpbk/hm16)

Related Articles

Latest Articles