10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Mantan Kepsek SMK Negeri 2 Kisaran Ditangkap Polisi di Aceh, Ternyata Ini Kasusnya

Asahan, MISTAR.ID

Zulfikar, mantan kepala sekolah SMK Negeri 2 Kisaran terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akhirnya ditangkap. Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Lintas Medan Banda Aceh tepatnya di Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Jumat (27/1/2023).

Zulfikar diketahui menghilang sejak Maret 2019 l dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tim Tabur kemudian menangkapnya di Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Ditangkapnya Zulfikar disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan Josron Malau dalam keterangannya yang diterima oleh wartawan.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sumber Tani Batu Bara Divonis 3 Tahun Penjara

“Hari ini Zulfikar sudah ditangkap di Aceh Timur oleh tim Tabur. Sekarang dia sedang dalam perjalanan menuju Medan dan langsung ditahan,” kata Josron.

Sebelumnya, pada Maret 2019 lalu Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan Zulfikar sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana BOS di sekolah yang dipimpinnya yakni SMK Negeri 2 Kisaran.

Diketahui, saat menjadi kepala sekolah SMK Negeri 2 kisaran Zulfikar telah melanggar petunjuk teknis penggunaan dana BOS.

Baca Juga: Kepsek dan Bendahara Dana BOS SMAN Binjai 2018-2020 Didakwa Korupsi

Di mana kau mas saat itu Zulfikar yang menjabat sebagai kepala sekolah SMK Negeri 2 Kisaran melakukan penyelewengan hingga mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp 900 juta.

Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Asahan dan melakukan penyelidikan terhadap Zulfikar.

Dalam pemeriksaannya ternyata mantan kepala sekolah SMK Negeri 2 Kisaran itu tidak kooperatif saat dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Asahan dan diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Perkara Korupsi Rp746 Juta, Ketua Tim Manajemen Dana BOS Madina Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Hingga akhirnya pada awal tahun 2019 ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan kembali mangkir dari panggilan Jaksa Negeri Asahan.

Setelah itu, Zulfikar menghilang, diketahui kemudian ternyat dia melarikan diri. Bahkan, keluarganya pun tidak tahu ke mana ia berada.

Disebutkan, saat diamankan oleh tim Tabur Kejaksaan Agung, Zulfikar Tengah berada di rumahnya yang menjadi persembunyian yang selama ini tepatnya di tanah kelahirannya Kabupaten Aceh Timur.

Pria berusia 55 tahun itu tak dapat mengelak saat tim tabur menangkapnya setelah sekian lama menghilang atas kasus korupsi penggunaan dana BOS ketika memimpin SMK Negeri 2 Kisaran.

“Terdakwa saat ini dibawa oleh tim tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa eksekutornya kemudian ditahan,” jelas Josron. (Perdana/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles