9.6 C
New York
Monday, April 22, 2024

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sumber Tani Batu Bara Divonis 3 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Desa (Kades) Sumber Tani Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, Harianto, divonis 3 tahun penjara atas tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD) tahun 2019.

“Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan pidana 3 tahun penjara,” kata Majelis Hakim Sarma dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/1/23).

Dalam amar putusannya, hakim juga membebankan mantan Kades periode 2013 hingga 2019 itu, denda Rp50 juta. Bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Mantan Kades Sei Dadap Asahan Divonis 4 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Majelis hakim diketuai Sarma Siregar didampingi anggota majelis Cipto Hosari Parsaoran Nababan dan Dr Edwar dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan JPU dari Kejari Batubara.

“Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata hakim.

Hakim melanjutkan, terdakwa bersalah karena menyalahgunakan jabatan maupun sarana yang ada pada dirinya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Oleh karenanya terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp130.200.296,” sebut hakim.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara a quo berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Baca juga: Sidang Lapangan Dugaan Korupsi Pengadaan IPAL Puskesmas Patumbak Bertolak Belakang dengan yang Didakwakan JPU

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU. Pada persidangan lalu terdakwa dituntut agar dipidana 3 tahun penjara, denda Rp30 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar UP yang sama. Bedanya di subsider yakni 1,5 tahun penjara.

JPU dalam dakwaannya menguraikan, desa yang dipimpin Harianto Utomo, Tahun Anggaran 2019 tahap I mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp245.882.570. Namun setelah diaudit terdakwa tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dan ADD sebesar
Rp127.663.024 ditambah pembayaran pajak.

Di antaranya tidak dibayarkannya gaji sekretaris desa, kepala dusun, kepala urusan, kepala seksi dan operator masing-masing selama selama 4 bulan serta perlengkapan alat-alat listrik.

Kemudian, menyusul biaya konsumsi seperti makan dan minum, jasa langganan listrik, internet, perpanjangan kasa listrik, pemeliharaan peralatan, belanja honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), penyelenggaraan festival kesenian adat kebudayaan dan lainnya. Sehingga total kerugian keuangan negara mencapai Rp130.200.296. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles