17.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Mantan Kasatresnarkoba Polres Padangsidempuan Disindir Hakim, ini Penyebabnya

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kasatres Narkoba Polres Padangsidempuan, AKP Charles Panjaitan akhirnya memenuhi panggilan persidangan setelah dikeluarkan penetapan pemanggilan upaya paksa oleh Majelis Hakim.

“Mohon maaf yang mulia, saat ini saya bertugas di SPN Hinai,”ucap Charles saat memberikan kesaksian melalui virtual dalam persidangan yang berlangsung di Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/12/20).

Dalam sidang itu, Oyong pun mengingatkan agar saksi hadir dalam mengungkap fakta persidangan.

Baca Juga:Sidang 327 Kg Ganja Libatkan 8 Oknum Polres Padangsidempuan

Selama persidangan berlangsung, Charles beberapa kali ditegur oleh majelis hakim sekaitan permasalahan delapan anggotanya di Satresnarkoba Polres Padangsidempuan, yang harus menjalani persidangan terkait penemuan ratusan kilogram ganja di kawasan perkebunan di PTPN3.

Terlebih saat ditanyakan tentang Standart Operasional apakah setiap penemuan apakah harus melapor?

Ia pun menyatakan wajib, namun sekaitan kasus atau insiden penemuan, bisa saja langsung kepada dirinya atau kanit.

Bahkan ia pun menerangkan tidak ada permasalahan, sebab dari laporan Kanitnya, Martua Pandapotan, langsung memerintahkan untuk diamankan sembari ia menindaklanjutinya laporan tersebut.

Caranya, dengan membawa personel Sabhara ke lokasi dan kemudian membawa ganja sebanyak 327 Kg ke Polres Padangsidempuan.

Masih dalam persidangan itu, Ia pun membenarkan bahwa beberapa hari setelah penemuan ganja ratusan kilo, ada dipaparkan yang dipimpin langsung Waka Polres Padangsidempuan.

Baca Juga:Gara-gara Skenario Palsu, 8 Oknum Polisi Polres Padangsidempuan Dihadapkan ke Meja Hijau

Namun Charles sedikit gugup ketika Bambang, yang merupakan salah satu majelis hakim anggota, yang menjuruskan pertanyaan bahwa saksi bisa terjerat dalam kasus ini. Sebab kalau tak ada masalah kenapa bisa sampai ke persidangan.

Buru-buru Charles menjawab tidak tahu, namun ini ditimpali lagi pertanyaan bahwa dalam kasus ini kan tidak ada pemiliknya saat ditemukan?

Apakah anda selaku pimpinan tidak ada menugaskan melakukan pengembangan. Lagi-lagi saksi menjawab ada namun itu secara lisan.

Hal lainya yang terungkap dalam persidangan, saksi kaget dengan pertanyaan salah satu pertanyaan yang dilontarkan Salman, salah seorang penasehat hukum dari ke-9 terdakwa, tentang perlindungan saksi pelapor peredaran narkotika, termasuk dalam hal ini seorang sipil yang disidangkan bersama ke-8 Oknum personel Polres Padangsidempuan itu.

“Kalau saksi pelapor pasti dilindungi,” ucapnya.

Namun ketika ditanyakan kenapa Edi Hanto Ritonga alias Gaya justru dijadikan tersangka hingga menjalani persidangan, menjawab itu saksi pun tidak tahu.

Tapi apa yang disampaikan Charles dalam persidangan, sempat dibantah terdakwa, yang merupakan anggotanya sendiri saat memimpin Satresnarkoba Polres Padangsidempuan.

Hal ini disampaikan Witno Suwito membantah keterangan mantan atasan tersebut, ia menganulir bahwa orang yang pertama dihubungi adalah AKP Charles. Setelah itu, Charles meminta untuk menghubungi Kanitnya, Martua.

Meski dalam persidangan, ia membantah perkataan anggotanya dengan tetap pada keterangannya.

Sedangkan ketiga saksi dari Poldasu yang dihadirkan, tidak banyak mendapat pertanyaan karena mereka menangkap delapan terdakwa setelah menjalani proses pemeriksaan di Propam Poldasu.(amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles