23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Maling Pintu Gardu PLN Diringkus Polsek Medan Area, 2 Lagi Masih Diburu

Medan, MISTAR.ID

Ucok Tampubolon (29) tak berkutik ketika disergap petugas Polsek Medan Area di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Jumat (7/10/22). Warga Jalan Tangguk Bongkar VI No 9 Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

Aksi pencurian dua pintu gardu PLN dilakukan Ucok bersama dua temannya yang masih diburu petugas. “Aksi ketiganya terekam kamera CCTV,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, Selasa (11/10/22).

Dijelaskan Philip, penangkapan tersangka atas dasar laporan yang dibuat Hasan Asari Situmeang (46), warga Jalan AR Hakim Gang Hormat No 98-F, Kecamatan Medan Area.

Baca juga: Bersembunyi di Lemari, Maling Pakaian di Pusat Pasar Sidikalang Ditangkap Polisi

Dalam LP / B / 752 / X / 2022 / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut tanggal 9 Oktober 2022 itu, korban menyebut curat tersebut diketahuinya di Jalan Wahidin simpang Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Selasa (20/9/22) pagi.

Mulanya, korban selaku manajer PLN ULP melihat video aksi pencurian pintu gardu PLN dilakukan tiga pelaku. “Video itu sempat viral. Dua pintu besi itu dibawa menggunakan beca barang,” jelasnya.

Petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Seorang tersangka berhasil ditangkap, sedangkan dua lagi masih dalam pengejaran. “Pelaku mengakui semua perbuatannya dengan cara menggoyangkan pintu box PLN sampai terlepas,” pungkasnya.

Baca juga: Pukul dan Cekik Korban Hingga Pingsan, Maling Bersebo Ditangkap di Simalungun

Dari kasus itu disita barang bukti 1 flashdisk merk sandisk berisi video CCTV. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana tentang curat dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun penjara. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles