27.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Main Judi Online, Kasiman Dihukum 6 Bulan Percobaan

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim menghukum Kasiman alias Atien dihukum empat bulan penjara dengan enam bulan percobaan. Kasiman terbukti melakukan permainan judi online.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dalam persidangan di Cakra 7 PN Medan, Selasa (27/9/21) lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Ninik Khairani selama enam bulan penjara. Di mana terdakwa terbukti melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Selesai mendengarkan putusan, terdakwa terlihat santai ke luar dari ruang sidang, di mana untuk perkara ini terdakwa ditangguhkan penahanannya saat tuntutan.

Baca Juga:Oknum Kades di Deli Serdang Ditangkap Main Judi Bersama 9 Warganya

Sebagaimana diketahui, Kasiman alias Atien warga Jalan Cemara No.34 Kelurahan Pulo Brayan Darat, Medan Timur, Kota Medan ditangkap Ditreskrim Poldasu pada 28 Desember 2020 lalu.

Saat itu petugas menemukan handphone milik terdakwa yang digunakan dalam permainan judi online. Pada permainan ini terdakwa terlebih dahulu mendaftar melalui situs www.fctoto.net.com serta mentransfer uangnya kepada Agus Maulana dengan rekening BCA  6042152168 dan rekening Bank BCA terdakwa dengan nomor rekening 2420518911 atas nama Anna.

Baca Juga:Polrestabes Temukan Sarang Judi di Kutalimbaru, Sejumlah Pemain Berlarian

Untuk bisa bermain, maka terdakwa menyiapkan deposit dengan jumlah minimal Rp100 ribu. Setelah ditelusuri maka jumlah uang deposit terdakwa sebanyak Rp24 juta lebih.

Dalam persidangan, terdakwa memasang taruhan judi toto gelap online pada Minggu tanggal 27 Desember 2020 dengan jumlah taruhan sekitar Rp2.000.000 s/d Rp3.000.000, yang terdiri dari berbagai macam angka. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles