12 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Lima Pengedar Narkoba di Siantar Diringkus Polisi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap lima orang terlibat peredaran sabu-sabu dan ganja. Penangkapan lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba itu berlangsung selama dua yakni 7-8 Januari 2022 dari lokasi yang berbeda-beda. Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, kini seluruh pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

“Semua tersangka yang diamankan mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja,” kata Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan dikonfirmasi, Selasa (11/1/22) pukul 09.20 WIB. Dari lima pengedar narkoba yang kini meringkuk di sel tahanan Polres Kota Pematangsiantar. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 20,88 gram dan 29,86 gram ganja kering.

Kelima pengedar narkoba yang diringkus yaitu Hendri (56) warga Jalan Cokroaminoto Kelurahan Pahlawan, Lala (56) warga Kelurahan Sipinggol-pinggol, Parla (56) warga Kelurahan Suka Dame, Satria (28) warga Kelurahan Tanjung Pinggir dan Dodi (45) warga Karang Sari, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Ditangkap Kasus Penganiayaan, Wahid Juga Terjerat Kepemilikan Narkoba

“Dari Hendri disita 1,97 gram sabu-sabu, Satria 4,28 gram sabu-sabu, Dodi 14,63 gram dan Lala serta Parla ganja kering 29,87 gram yang dibeli mereka dari Balige,” ungkap AKP Rudi Panjaitan.

Dalam menjalankan bisnis haramnya, kelima pengedar narkoba ini bertemu secara fisik untuk melakukan transaksi dengan pelaku pengguna narkoba. Rudi Panjaitan menyampaikan, para pelaku pengedar narkoba yang mereka tangkap selama dua hari tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles