LBH Medan Terima 99 Aduan Sepanjang 2025, Didominasi Perkara Perdata

Siaran pers catatan akhir tahun 2025 LBH Medan. (Foto: Dok. LBH Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menerima 99 pengaduan sepanjang tahun 2025 yang didominasi perkara perdata dengan 64 kasus. Ini diutarakan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam siaran pers catatan akhir tahun 2025.
"LBH Medan menerima sebanyak 99 pengaduan sepanjang tahun 2025. Adapun rinciannya 35 pengaduan perkara pidana dan 64 pengaduan perkara perdata," ucap Irvan dalam keterangannya yang diterima Mistar, Senin (29/12/2025).
Angka pengaduan tersebut menurun dari tahun 2024 dan 2023. Kata Irvan, pada tahun 2024, LBH Medan menerima 115 pengaduan dan 113 pengaduan pada 2023.
"Berdasarkan angka pengaduan tahun ini menunjukkan bahwa persoalan hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Sumatra Utara, terutama Kota Medan, masih menjadi permasalahan serius yang dihadapi masyarakat," katanya.
Ia menyebut, neo-otoritarianisme dan militerisme pada 2025 kembali menjelma. Penjelmaan ini tidak terlepas dari relasi kepentingan antara penguasa dengan oligarki yang mengambil keuntungan dan meninggalkan dampak struktural secara luas bagi kehidupan masyarakat sipil.
"Kami beberapa kali mendapati berbagai hambatan saat melakukan pendampingan hukum. Hambatan ini berasal dari aparat bahkan lembaga negara, mulai pegawai pengadilan, TNI–Polri, hingga institusi pemerintahan. Kondisi ini menunjukkan makin sempitnya ruang keadilan bagi masyarakat pencari keadilan," ujar Irvan.
LBH Medan menilai fenomena militerisme yang kembali menjelma sebagaimana yang pernah terjadi pada Orde Baru merupakan wujud kemunduran demokrasi dan ancaman serius bagi supremasi sipil.
"Fenomena militerisasi ruang sipil, militer aktif kini mendominasi sehingga semakin kuat dalam struktur pemerintahan. Militer bukan hanya mengisi jabatan strategis, tetapi juga merangkap jabatan, serta turut terlibat dalam ruang-ruang sipil," kata Irvan. (hm20)























