LBH Medan Nilai Motif Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Belum Klir

Polrestabes Medan saat konferensi pers penetapan empat tersangka kasus pembakaran rumah hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut motif tersangka pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yang dipaparkan Polrestabes Medan pada Jumat (21/11/2025) belum klir.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu menerangkan bahwa salah satu tersangka pembakaran rumah berinisial FA—mantan sopir Khamozaro—melakukan aksinya karena merasa sakit hati dan dendam kepada Khamozaro.
“Kami menilai keengganan Kapolrestabes Medan menguraikan penyebab sakit hati sebagai motif tersangka menimbulkan tanda tanya besar. Baik mengenai apa yang membuat tersangka sakit hati, sejak kapan tersangka sakit hati, dan sejak kapan tersangka tidak bekerja pada korban,” ucap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam siaran pers, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, motif sakit hati dan dendam tersebut janggal dan harus diterangkan kepada publik. Kata Irvan, motif tersebut tidak relevan atau tidak memiliki korelasi dengan apa yang dialami Khamozaro sebelum kejadian pembakaran.
“Publik secara nasional, khususnya warga Sumatera Utara, mengetahui bahwa ia sering mendapatkan telepon dari nomor tidak dikenal. Sehingga menimbulkan pertanyaan apakah benar perbuatan FA hanya dilandaskan dengan motif sakit hati dan dendam,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Irvan, Khamozaro diduga sempat memperoleh nada ancaman saat memimpin sidang kasus suap dua proyek jalan di Sumut yang menjerat terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.
“LBH Medan menduga bahwa korelasi antara motif sakit hati yang disampaikan tersangka kepada penyidik belum memberikan penjelasan menyeluruh atas rangkaian peristiwa tersebut. Motif yang disandarkan semata pada pengakuan tersangka secara hukum tidak dapat diterima begitu saja,” tuturnya.
Baca Juga: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, Empat Tersangka Ditangkap
Oleh karena itu, pihaknya menilai dugaan tindak pidana pembakaran rumah Khamozaro belum terang dan jelas atau klir secara hukum maupun substansi.
“Penyidik seharusnya tidak menjadikan pengakuan tersangka sebagai satu-satunya dasar pembentukan motif, melainkan wajib melakukan verifikasi secara holistik, menelusuri fakta pendukung, serta menguji konsistensi keterangan dengan alat bukti lain yang relevan. Ditambah lagi, penyidik juga belum menjelaskan bagaimana tersangka satu dan dua bisa saling mengenal. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kesimpulan motif tidak dibuat tergesa-gesa dan tetap berada dalam koridor objektivitas serta standar penyidikan yang benar,” kata Irvan.
Hal ini, katanya, wajib dilakukan penyidik karena menyangkut keamanan penegak hukum dalam menjalankan tugas Khamozaro sebagai hakim yang memberikan keadilan kepada publik.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembakaran rumah Khamozaro yang berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Selasa (4/11/2025) lalu. Mereka berinisial FA, S, HS, dan MM.
Peristiwa kebakaran itu terjadi tepat sehari menjelang sidang tuntutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025 yang menjerat dua terdakwa rekanan.
Kasus suap senilai Rp4 miliar itu diketahui turut menyeret nama mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang kini sudah mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan.
Dalam kasus ini, Kirun dan Rayhan menyuap Topan dan beberapa pejabat lainnya agar dimenangkan menjadi pelaksana proyek jalan di Tapsel dan Palas, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar. (hm27)
BERITA TERPOPULER



















