15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Lagi Santai Dalam Rumah, Pengedar Sabu Tekejut Didatangi Polisi di Tanjungbalai

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Guna memerangi peredaran narkotika, personil Satnarkoba Polres  Tanjungbalai melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan. Begitu dilakukan penyisiran, Aziddin Batu Bara (43) seorang pengedar sabu di daerah itu berhasil diciduk, setelah rumahnya kena gerebek.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, Selasa (21/7/20) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

“Tersangka ABB (43) warga Dusun II Desa Sei Lendir Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, ini ditangkap di rumahnya sendiri,” jelasnya.

Baca Juga:Pengedar Ganja Dan Dua Pemakai Sabu Masuk Sel

Pada saat hendak diamankan, posisi tersangka sedang duduk di dalam rumahnya sendiri.  “Begitu dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan, personil Satnarkoba menemukan 18 bungkus klip transparan berisi narkotika jenis sabu, yang keseluruhannya seberat 12,96 gram. Ditemukan, secara terpisah tepatnya di depan tempat duduknya dan di kantong celana belakang tersangka itu sendiri,” bebernya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat  (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.(eko/hm10)

Related Articles

Latest Articles