24.8 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Lagi, Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Padangsidimpuan

Padangsidimpuan. MISTAR.ID

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali meringkus seorang pria yang coba mengedarkan narkotika jenis ganja, Jumat (1/9/23) sekira pukul 16.00 Wib.

Informasi diperoleh, tersangka berinisial RAD (23), warga Jalan Makmur Gang Sibaganding, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kasat Narkoba, AKP Jasama H Sidabutar, membenarkan timnya telah mengamankan 1 tersangka yang memiliki narkoba golongan I Jenis ganja.

Baca Juga: Nyambi Jual Ganja, Sopir Angkot di Sidimpuan Ini Ditangkap Polisi

“Benar, RAD merupakan tersangka telah kita amankan di Polres Padangsidimpuan beserta barang bukti. Saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan lanjutm,” ujar AKP Jasama Kamis(7/9/23).

Penangkapan RAD berawal dari informasi masyarakat setempat yang merasa resah karena di Jalan Makmur, Kelurahan Stamiang Baru didatangi orang tak dikenal.

Menerima informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Menurut keterangan warga, bahwa di salah satu rumah sering terlihat transaksi narkoba,” katanya.

Petugas kemudian melakukan penggrebekan dan berhasil meringkus RAD di dalam rumah lalu melakukan penggeledahan.

Baca Juga: Sebelum Direlokasi, Pedagang Kuliner di Kesawan Medan Minta Penerangan Jalan

“Dari hasil penggeledahan dari saku celana kanan tersangka ditemukan sebungkus kertas yang berisi diduga narkotika golongan I jenis ganja,” beber Jasama.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa, 2 bungkusan berisi ganja seberat 80 gram berikut uang tunai Rp150.000, sepotong kemeja serta 1 unit telepon genggam,” beber Kasat.

“Atas perbuatannya, tersangka RAD diancam pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Jasama. (Asrul/hm22)

Related Articles

Latest Articles