12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kurir Ganja 1.3 Kg, Warga Deli Serdang Dituntut 8 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Rizka Fandi warga Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang dalam perkara memiliki ganja seberat 1,315 gram dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar.

JPU pada Kejari Medan Nur Ainun yang diwakili jaksa lainnya membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim diketuai oleh Khamozaro Waruwu di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/2/23).

JPU membacakan kepada terdakwa dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonsia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa atas nama Rizka Fandi dituntut 8 tahun penjara dan dendan Rp1 miliar,” ucap JPU.

Baca juga: Dua Kurir Ganja 143 Kg Dituntut Hukuman Mati

Setelah membacakan tuntutan dari JPU, majelis hakim melanjutkan minggu depan dalam agenda sidang putusan terhadap terdakwa.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaan meguraikan terdakwa bertemu dengan Ucok (lidik) untuk mengambil ganja di Jalan Amplas Medan. Ketika bertemu, terdakwa dijanjikan Ucok akan mendapatkan Rp100 ribu. Kemudian terdakwa membawanya untuk dijual kepada seseorang.

Namun, berselang berapa jam kemudian terdakwa yang melintasi Jalan Merak Jingga Kelurahan Medan Barat tepatnya didepan SPBU pihak kepolisian meringkus terdakwa.

Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Nomor:032/09.00.00/2022 Tanggal 24 September 2022 yang ditandatangani oleh Sri Winarti selaku Pimpinan UPC Cabang dan Agus Hidayat yang melakukan Penimbangan/Penaksir pada PT Pegadaian (Persero) UPC Medan Mandala dan Penaksir telah menimbang barang bukti.

Baca juga:Dua Kurir Ganja 143 Kg Dituntut Hukuman Mati

Barang bukti itu berupa : 1 bal yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau disebut ganja (Canabioid) dengan berat bersih 1.350 Gram, disisihkan ke Lapfor dan alat bukti dipersidangan 37 gram , Pemusnahan barang bukti seberat 1.313 gram. (bany/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles