6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kurir Ekstasi Sebanyak 5.930 di Medan, Warga Asal Aceh Diadili

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Taufik Bin Marzuki warga Aceh diadili dalam perkara membawa pil ekstasi sebanyak 5.930 butir untuk diedarkan di Medan dengan alasan upah yang didapat untuk pulang kampung.

Terdakwa mengakui ini dalam persidangan lanjutan atas mendengar saksi dari Dir Resnarkoba Polda Sumut dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hariani dan majelis hakim diketuai oleh Fahren di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/2/23).

Terdakwa berasal dari Lampaseh Kecamatan Aceh Meuraxa Kota Banda Aceh Propinsi Aceh / Desa Bada Barat Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang yang bernama A Win (dalam lidik).

Baca juga:Driver Ojol Nyambi Kurir Ekstasi Dituntut 7 Tahun Penjara

“Saya kenal sama dia di Batam. Saya bilang mau minjam uang untuk pulang kampung (Aceh) yang mulia,” akuinya.

Kemudian terdakwa diberi pekerjaan di wilayah Medan. Tanpa pikir panjang, Taufik kemudian mengaminkan untuk pekerjaan membawa pil ekstasi tersebut
“Lalu saya membeli tiket pesawat ke Medan yang mulia, lalu saya membawa barang tersebut,” ucap Taufik.

Dalam persidangan itu, dihadirkan tiga orang saksi dari petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut. Mereka megatakan terdakwa diamankan di salah satu rumah makan. Kemudian, mengambil barang bukti di salah satu hotel kawasan Sei Sikambing, Medan Petisah.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penjabaran yakni narkotika sebanyak 4836 butir pil ekstasi berwarna ungu dengan berat 4836 gram, 550 butir ekstasi berwarna ungu dengan berat 165 gram dan 544 butir ekatasi dengan berat 1632.2 gram.

Sebelumnya, pada Minggu 20 November 2022 terdakwa bertemu A Win (dalam lidik), lalu terdakwa meminta tolong untuk meminjamkan uang untuk ongkos pulang kedaerah Acehm

Lalu A Win menerangkan, kepada terdakwa jika mau pulang ada ini pekerjaan menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil esktasi dengan upah yang di janjikan kepada terdakwa sebesar Rp25 juta, dan terdakwa karena tidak ada uang jadi menerimanya.

Baca juga:Kakak Beradik Kompak Jadi Kurir Ekstasi

Lalu terdakwa pulang naik pesawat dari Kepulau Batam. Ketika itu, ia baru menerima upah sebesar Rp3 juta. Pada hari Senin tangga 21 November 2022. Singkatnya pada pada tanggal 9 Desember 2022 terdakwa dihubungi oleh orang tak dikenal untuk mengambil barang tersebut.

Nahas, gelagat Taufik terhendus oleh pihak kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut. Alhasil dia diboyong petugas untuk dimintai keterangan. (bany/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles