15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Kurang 24 Jam, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

Sibolga, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kurang dari 24 jam dengan menangkap pelaku dan menyita barang buktinya.

Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno mengatakan kasus ini awalnya dilaporkan Raja Adek Sapoetra, Sabtu (23/9/23).

Dijelaskannya, saat itu pelapor sedang membuka toko miliknya di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Baca juga : Polres Sibolga Ungkap 4 Kasus Narkoba Seminggu Terakhir

Pelapor mengeluarkan sepeda motornya Honda Beat warna Putih Merah plat BB 6209 NM dari dalam toko dan kemudian memarkirkannya di depan toko.

Setelah pelapor memarkirkan di depan toko, pelapor lupa mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut.

“Saat pelapor mau pergi sholat dzuhur, sepeda motornya itu sudah tidak ada lagi di tempatnya atau hilang begitu saja,” terang Suyatno, Senin (25/9/23).

Related Articles

Latest Articles