Kuasa Hukum Minta Saksi Safenia Gulo Dihadirkan Dalam Dugaan Korupsi Rehabilitasi Puskesmas di Nias Barat

Seven P Darius Zebua SH MH bersama Mulatua Pohan SH MH dan Siduhu Gea SH usai mengikuti persidangan di PN Medan. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kuasa hukum Lazzaro Law Firm, Seven P Darius Zebua mengaku sangat setuju dengan Majelis Hakim yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunungsitoli untuk menghadirkan seluruh saksi atas kasus dugaan korupsi Pengembangan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi ini terjadi akibat pengerjaan yang dilakukan Safenia Gulo yang merupakan paman dari kliennya Suguman Gulo.
“Sejak awal memang ini yang kami inginkan, hadirkan Safenia Gulo. Sebab dari keterangan dua saksi lainnya, Penanggungjawab Anggaran Azwardin Laia (Plt Kadinkes) dan Direksi Teknis Krisman Zai juga mengarah ke Safenia Gulo. Kita ingin semua saksi itu dihadirkan bersama dalam sidang berikutnya,” ujarnya didampingi Mulatua Pohan dan Siduhu Gea rekannya di Kantor Hukum Lazzaro Law Firm, Jumat (6/3/2026).
Dijelaskan Seven, kasus ini bermula dari temuan Kejari Gunungsitoli atas kerugian negara sebesar Rp214 juta dari pengerjaan Pengembangan Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 dengan Pagu Proyek Rp.1.199.905.000 dan dimenangkan CV Berjhon.
Saat itu, kliennya diminta oleh Safenia Gulo menjadi orang yang mewakili CV Berjhon dan menduduki jabatan Wakil Direktur.
“Karena masih ada ikatan keluarga, klien saya menerima tawaran itu. Sejak saya itu, semua urusan administrasi hingga pengerjaan menjadi tanggung jawab klien saya. Padahal dibalik layar yang mengerjakan itu semua si Safenia Gulo dan diketahui juga oleh saksi Krisman Zai,” katanya.
Seven menegaskan, kliennya merupakan lulusan Sekolah Dasar (SD) dan tidak mengerti sama sekali proses tender yang berlangsung. Sehingga dirinya meyakini bahwa kliennya hanya dijadikan ‘tumbal’ dalam kasus ini.
“Klien saya ini polos sekali. Dia tercatat sebagai Wakil Direktur CV Berjhon, tapi justru kerja sebagai tukang (kenek) di proyek itu. Jadi dia memang tidak tahu menahu soal proyek itu, begitu disuruh tanda tangan oleh si Safenia Gulo, klien saya lakukan. Jadi cuma seperti itu tugasnya,” tuturnya.
Menurut Seven, yang paling membingungkan, buku tabungan milik kliennya justru masih dipegang oleh Safenia Gulo hingga saat ini.
“Semua pembayaran sudah selesai 100 persen dan masuk ke tabungan klien saya. Oleh karena itu, dipegang Safenia Gulo. Namun sampai sekarang tidak dikembalikan juga. Kami menduga ada bukti-bukti transaksi di sana makanya tidak dikembalikan. Kita harap itu diusut tuntas,” katanya.
Lanjut Seven, dalam memuluskan usahanya, Safenia Gulo juga sempat menjanjikan fee sebesar 1 persen dari Pagu proyek kepada kliennya jika pekerjaan sudah selesai.
“Sampai sekarang apa yang dijanjikannya tidak pernah terealisasi. Makanya kami sangat mendukung semua saksi-saksi itu dihadirkan agar kasus ini terang benderang,” ucapnya.













