19 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Kriminolog: Korban Bunuh Begal Jadi Tersangka, Harusnya Masuk Kasus Pengecualian

Medan, MISTAR.ID

Kriminolog sekaligus praktisi hukum Redyanto Sidi menilai, penetapan tersangka terhadap Dedi Irwanto (21) yang membunuh pelaku begal karena ingin membela diri masuk dalam kasus pengecualian.

“Pada dasarnya pemukulan dalam rangka bukan untuk pembelaan diri itu tidak dibenarkan. Tapi kalau ada korban dibegal, lalu dia melakukan pembelaan diri sehingga menyebabkan pelaku meninggal dunia, itu dalam hukum pidana dikecualikan,” ujar Redy saat dimintai tanggapannya, Rabu (29/12/21).

Redy menegaskan, jika di luar konteks tersebut, maka proses hukum harus berjalan. Menurutnya, ada yang perlu diluruskan di sini, bahwa setiap orang berhak melindungi dirinya.

“Saya kira perlu kajian kembali, apalagi Polsek mengetahui fakta peristiwanya adalah rangkaian dari pembegalan,” ungkapnya.

Baca juga:Ambil Alih Kasus Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Poldasu: Masih Kita Dalami

Agar duduk kasus tersebut terang benderang, kata Redy, polisi dalam hal ini Polsek Sunggal harus segera menangkap tiga pelaku begal yang lain guna mengungkap peristiwa dan korban segera mendapatkan keadilan.

“Jelas pihak Kepolisian harus cari pelaku lainnya, sehingga korban tersebut dapat lepas dari jeratan tersangka. Seharusnya korban tidak layak tersangka, karena dia tidak berniat melakukan pembunuhan,” tegasnya.

Diketahui, Polsek Sunggal menetapkan tersangka terhadap Dedi Irwanto (21) atas dugaan pembunuhan terhadap seorang pria yang mayatnya ditemukan di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Rabu (22/12/21) lalu.

“Iya. Yang bersangkutan (DI) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, Selasa (28/12/21).

Yudha mengatakan, penetapan tersangka terhadap Dedi sudah sesuai dengan koridor hukum yang harus ditegakkan, kendati dia mengaku sebagai korban begal dan menikam korban bernama Reza untuk melindungi diri.

“Berdasarkan perbuatan yang diakuinya, proses hukum akan terus berjalan. Kita akan mengawal kasus ini sebaik- baiknya untuk menciptakan keadilan,” kata Chandra.

Chandra menegaskan, atas kasus ini Dedi disangkakan pasal 351 KUHPidana Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Untuk upaya restoratif justice tentu tetap terbuka bila dimungkinkan. Saat ini kita menunggu respon pihak keluarga korban setelah keluarga pelaku telah meminta maaf,” katanya.

Sebelumnya, seorang pria bernama Dedi Irwanto (21) mengaku menjadi korban begal ketika melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (21/12/21) malam.

Pelaku berjumlah empat orang memepet dan menghajar Dedi menggunakan kayu broti. Korban yang kalap lalu melawan keempat pelaku dan mengeluarkan sebilah pisau lipat, kemudian menusuk salah seorang pelaku.

Baca juga:Poldasu Ambil Alih Kasus ‘Korban Penganiayaan Jadi Tersangka’

Melihat salah seorang pelaku jatuh terkapar, tiga pelaku lainnya kabur melarikan diri. Selanjutnya, pada Selasa (22/12/21) pagi, warga yang tinggal di sekitar lokasi digegerkan dengan penemuan mayat.

Polisi yang mendapat informasi ini kemudian turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Petugas menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Belakangan, jenazah pemuda itu diketahui bernama Reza (20) warga Jalan Flamboyan Raya Gang Batak.

Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku yang menghabisi nyawa Reza. Dalam proses penyelidikan diketahui kalau Reza tewas ditikam oleh Dedi karena menyelamatkan diri ketika hendak dibegal. (ial/hm06)

Related Articles

Latest Articles