16.4 C
New York
Friday, May 10, 2024

Korupsi Rp587 Juta, Kades Lubuk Godang Paluta Kabur Usai Cairkan Dana Desa

MEDAN, MISTAR.ID

Warga Desa Lubuk Godang, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Februari 2018 lalu sempat melakukan demonstrasi terhadap terdakwa Ummul Azis Daulay (44), selaku kepala desa (kades).

Warga komplain karena pekerjaan rabat beton dan pembetonan dinding parit yang telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lubuk Godang TA 2017, tidak selesai dikerjakan.

Hal itu diungkapkan Idik Darmadi selaku Pendamping Lokal Desa (PLD), salah seorang dari 3 saksi yang dihadirkan JPU dari Paluta Raskita Surbakti dalam sidang lanjutan, Rabu (6/4/22) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Baca juga:Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Karo Dituntut 4,5 Tahun Penjara

“Di TA 2017 ada dilaksanakan sejumlah pekerjaan pembangunan desa. Warga mempertanyakan DD sisa (Silpa) TA 2017. Tapi setelah aksi demo, pak kades tidak pernah nampak-nampak lagi. Tapi di TA 2018 tidak ada dilakukan rapat Rencana Anggaran Biaya (RAB). Gak ada dilakukan pekerjaan,” timpalnya menjawab pertanyaan JPU Raskita Surbakti.

Saat dicecar hakim ketua Immanuel Tarigan, saksi menimpali, ada menerima laporan keluhan warga setempat mengenai pertanggungjawaban terdakwa atas dana Silpa DD dan ADD TA 2018. Namun dia tidak pernah bertemu sama sekali dengan terdakwa kades.

“Iya. Macam mana mau disampaikan? Pak kadesnya tidak pernah nampak-nampak lagi. Istrinya waktu itu masih ada di rumah.

Kata istrinya, pak kades lagi di ladang,” kata Idik Darmadi ketika ditanya hakim ketua apakah ADD TA 2018 tersebut dicairkan terdakwa kemudian melarikan diri.

Di bagian lain saksi menambahkan, karena terdakwa kades tidak pernah lagi kelihatan di desa tersebut, maka dia selaku PLD melaporkan kasusnya ke Camat Dolok ketika itu dijabat saksi, Gontar Dolok Daulay.

Gontar menerangkan, dirinya pernah sekali menanyakan keberadaan terdakwa lewat sambungan telepon seluler (ponsel) dan mengaku lagi berada di luar kota.

Saksi juga membenarkan tentang adanya aksi demonstrasi warga desa yang berpenduduk 40-an Kepala Keluarga (KK) tersebut dan dia bersama tim langsung meninjau lokasi pekerjaan di Desa Lubuk Godang.

“Pekerjaan parit beton ratusan meter di TA 2017 terealisasi cuma sepanjang 7 meter. Pekerjaan rabat beton masih kurang 20 meter dari 350 meter sebagaimana dituangkan dalam APBDes TA 2017. Ada juga Silpa sebesar Rp14 juta. Belum dipertanggungjawabkan terdakwa Yang Mulia,” urai Gontar Dolok Daulay.

Sementara saksi lainnya, Alikopter Daulay selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sempat mendapat kata-kata nasihat dari hakim anggota Rurita Ningrum.

“Saudara sebagai BPD seharusnya proaktif atas penggunaan DD dan ADD di dua TA itu. Begitu mendapatkan informasi pihak terkait tidak pernah dilibatkan lagi dalam musyawarah desa seharusnya saudara cari tahu menanyakan kadesnya,” cecar Rurita Ningrum.

Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan dan memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa di persidangan secara video teleconference (vicon).

JPU dari Kejari Paluta Raskita Surbakti dalam dakwaannya menguraikan, di TA 2018 desa yang dipimpin terdakwa menerima bantuan DD, ADD berikut Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang belum dikembalikan ke kas desa menjadi total Rp847.746.870.

Namun dalam pelaksanaannya, Ummul Azis Daulay dalam penyusunan APBDes, tidak pernah dilaksanakan di Desa Lubuk Godang dengan mengundang seluruh perangkat desa segenap masyarakat desa.

Baca juga:Dana Desa Rp306,9 Miliar Bakal Disalurkan ke Simalungun Tahun Ini

Termasuk Sekretaris Desa, Bendahara Desa, 2 orang Kaur Desa, bersama dengan perangkat desa lainnya dan juga Ketua atau Wakil serta anggota BPD yakin untuk pembangunan fisik maupun nonfisik.

Berdasarkan laporan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp587.920.879.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lebih subsidair, Pasal 8 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles