21.9 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Korupsi Proyek Galvanis Siantar, Jhonson Tambunan CS Terancam 20 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jhonson Tambunan CS terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar, yang telah merugikan negara sebesar Rp2.9 miliar

Selain menjerat Jhonson Tambunan selaku Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar, ikut terseret Pramudiya Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK) yang merupakan perusahaan pelaksana proyek, yakni Berman Simanjuntak.

Proyek yang menggunakan anggaran dari Bantuan Keuangan Provinsi (BKD) Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp9.9 miliar tersebut, dinilai dikerjakan dengan asal-asalan oleh ketiga terdakwa tersebut. Sehingga, proyek tersebut ambruk sebelum difungsikan.

Baca juga: Pemeriksaan Saksi Lanjutan, Makin Jelas Terlihat Bobroknya Konstruksi Proyek Galvanis Siantar

Dengan itu membuat ketiganya dijebloskan ke dalam sel tahanan dan terancam pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, ketiga terdakwa masih terus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Perihal pidana penjara maksimal 20 tahun tersebut merupakan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Symon Morris, kepada Mistar saat dikonfirmasi melalui seluler.

“Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya, Rabu (26/7/23).

Baca juga: Sidang Tipikor Proyek Galvanis Siantar, Robert Siahaan: Disuruh Jemput Uang Ratusan Juta dari Berman Simanjuntak

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor menyebut bahwa terdakwa Tipikor dipidana maksimal 20 tahun penjara bahkan bisa seumur hidup.

Dalam pasal itu diuraikan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam perkara ini, Symon menyebut ketiga terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 KUHP. (Deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles