11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Korupsi Drainase, Kades Narumonda Divonis 1,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID
Mangantar Simangunsong selaku Kepala Desa (Kades) Narumonda Kecamatan Siantar Kabupaten Toba Samosir, dihukum selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar uang penggati (UP) sebesar Rp37 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi pembangunan drainase.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Jarihat Simarmata, terdakwa Mangantar Simangunsong terbukti sah meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangantar Simangunsong selama 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar UP sebesar Rp37 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Jarihat, di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/5/20).

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.

Baca Juga:Sidang Korupsi Dana Bansos Siantar, 4 Saksi Mengaku Uang Diserahkan Utuh

Atas putusan ini, baik penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Bilin Santoriko Sinaga kompak menyatakan pikir-pikir.

Mengutip surat dakwaan, bahwa pada tahun 2016 Desa Narumonda IV Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Samosir mendapatkan Dana Desa sebesar Rp582.876.000, yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan desa berupa dua kegiatan.

Yakni, pembangunan drainase Siacim-acim dengan anggaran sebesar Rp407.694.500 dan pembangunan drainase Siponggol Dolok dengan anggaran Rp84.963.000.

Terdakwa membenarkan laporan tentang pertanggungjawaban kegiatan pembangunan drainase Sacim-acim dan pembangunan drainase Siponggot Dolok dibuat sendiri olehnya, tanpa melakukan musyawarah ataupun membantu perangkat desa.

Terdakwa menyetujui melakukan pembengkakan terhadap pembayaran bahan material dan membayar kerja pada pembangunan drainase Siponggot Dolok sebesar Rp6.226.634.

Serta, volume pembayaran dan harga satuan bahan bakar dan upah kerja pembangunan drainase Siacim-acim sebesar Rp30.640.003, sesuai audit perhitungan keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Toba Samosir. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp37.494.273,28. (amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles