9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Korban Penganiayaan di Bandar Masilam Harapkan Polisi Segera Tangkap Pelaku

Simalungun, MISTAR.ID

Mhd Yusuf Sinaga (33) warga Huta V Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, kesal bercampur kecewa karena laporan penganiayaan terhadap dirinya sepertinya tidak diproses.

Setelah terjadi penganiayaan terhadap dirinya, ia langsung membuat laporan di Polsek Perdagangan tanggal 4 Februari 2021 pukul 17.40 WIB, dengan STTLP/22/II/2021/SPKT/SIMAL/SEK/DAGANG.

Kepada wartawan, Mhd Yusuf Sinaga didampingi istrinya, Ayu Andira di rumahnya, Selasa (2/3/21) sekira pukul 17.15 WIB, menceritakan kronologis penganiayaan yang menimpa dirinya.

Awalnya, Rabu (3/2/21) sekira pukul 21.00 WIB, dirinya didatangi dua orang lelaki yang di ketahui bernama Putra Sumantri, dan Agus. Kemudian, dia diajak oleh kedua pelaku ke tempat bekas tangkahan pasir tepatnya di Huta II Nagori Bandar Tinggi.

Baca Juga:Diversi Penganiayaan Berhasil Digelar di Polsek Simanindo

Setibanya di lokasi, kedua pelaku langsung melakukan pengeroyokan dengan memukuli Mhd Yusuf Sinaga, hingga dia sulit untuk melakukan perlawanan. Bahkan, terdengar olehnya salah seorang terduga pelaku bernama Putra Sumantri mengeluarkan kata-kata, “Kita bunuh saja langsung kita buang ke sungai”.

Saat kejadian itu, juga ada dua orang yang melihat atau sebagai saksi terjadinya penganiayaan terhadap dirinya. Saat mengalami pengeroyokan seperti itu, korban tidak sanggup untuk bertahan, lebih-lebih lagi setelah mendengar ucapan yang keluar dari mulut pelaku akan membunuhnya.

Dengan susah payah, korban berusaha untuk melepaskan diri dari pengeroyokan itu. Kemudian ia langsung melarikan diri, namun tidak berani untuk pulang ke rumahnya hingga pagi hari.

Setelah hari menjelang siang, barulah dia pulang ke rumah menemui istri dan keluarganya. Setelah berembuk dengan keluarga, dengan ditemani dua orang warga, Mhd Yusuf Sinaga mendatangi Mapolsek Perdagangan guna membuat pengaduan.

Baca Juga:Dua Pelaku Penganiayaan Diringkus Saat Rayakan Ulang Tahun dari Jalan Vihara di Siantar

Seiring waktu berjalan, menurut Mhd Yusuf Sinaga, laporannya sudah lebih dua minggu tidak ada proses apapun sama sekali. Bahkan, pelaku sendiri masih terlihat berkeliaran seperti biasa seakan tidak terjadi apa apa.

Yusuf juga sebenarnya ingin menanyakan laporannya ke Polsek Perdagangan. Namun, ia tidak bisa karena harus bekerja setiap hari untuk mencari nafkah demi anak dan istri.

“Setelah kejadian penganiayaan pertama, pelaku terus menerus menteror kehidupan kami, dengan cara melempari rumah dengan batu dan terus mencari cari saya dengan kata-kata ingin membunuh saya,” ungkap Yusuf. Hingga akhirnya tepatnya, Jumat (26/2/21) sekira pukul 18.00 WIB, Putra Sumantri kembali melakukan penganiayaan kepada korban.

“Waktu itu saya lagi duduk menggendong anak saya di depan rumah tetangga yang berada di samping kiri rumah saya. Tiba-tiba Putra Sumantri datang dari arah belakang dan langsung memukul kepala saya dengan sebatang kayu patok musholla yang mengenai kepala sebelah kiri saya hingga robek dan darah bercucuran, dan kejadian itu di saksikan beberapa orang tegangga saya,” ucap Yusuf.

Baca Juga:Pengembangan Kasus Penganiayaan Kakek 81 Tahun, Ketua DPC LSM Penjara Dairi Ditangkap

“Saya langsung lari menyelamatkan diri karena saya takut terjadi apa-apa pada anak saya yang sedang saya gendong. Dan saya langsung masuk ke rumah dan menutup pintu. Pada saat itu juga, Putra Sumantri menggedor-gedor pintu rumah saya dan memukul pintu rumah saya dengan batu,” tutur korban lagi.

Masih menurut Yusuf Sinaga, setelah kejadian itu, dengan ditemani tetangganya, korban langsung menujuh Polsek Perdagangan untuk melaporkan kejadian tersebut. Sementara, Mhd Yusuf Sinaga masih dalam kondisi berdarah darah akibat luka di bagian kepala sebelah kiri yang belum di berikan pengobatan.

Atas saran pihak Polsek Perdagangan, korban mendatangi Rumah Sakit Umum Perdagangan untuk dilakukan pengobatan serta divisum. Setelah selesai berobat, korban kembali ke Polsek Perdagangan untuk buat laporan.

Laporannya diterima dan diproses dengan dikeluarkannya STTLP/39/II/2021/SPKT/SIMAL/SEK-DAGANG tertanggal 26 Februari 2021 sekira pukul 20.45 WIB.

Baca Juga:Virtual Police Dioperasikan, Poldasu Awasi Pengguna Medsos

Namun, sampai saat ini, pelaku Putra Sumantri masih bebas berkeliaran. Belum ada tindakan apapun dari pihak kepolisian. Dalam hal ini pihak Polsek Perdagangan Polres Simalungun segera menangkap pelaku.

Karena hingga saat ini, korban masih merasa ketakutan akibat pelaku masih melakukan teror. Di lain pihak, Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (3/3/21 sekira pukul 10.37 WIB mengatakan, bila ada LP pasti diproses sesuai prosedur.

“Ada tahapan-tahapannya yang harus dilakukan, karena itu membutuhkan waktu. Bapak boleh konfirmasi kepada pelapornya sesuai jadwalnya hari ini undangan untuk kelarifikasi, tahap saksi-saksi yang lain berikutnya,” kata Kapolsek.

Sementara, Pangulu Nagori Bandar Tinggi, Samsiadi ketika dikonfirmasi via seluler, berharap agar pelaku segera ditangkap. “Hukum harus terus ditegakkan, tidak ada kata tembang pilih,” ujarnya.(asy/hm10)

Related Articles

Latest Articles