23.9 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Konflik Okupasi di Gurilla, 2 Kasus Dihentikan Polisi, 1 Warga Ditetapkan Tersangka

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan  Hukum (LBH) Kota Pematang Siantar, Parluhutan Banjarnahor mengatakan, ada 9 kasus yang dilaporkan pihaknya, selama okupasi lahan di Kampung Baru Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar berlangsung.

Dari 9 kasus itu, 2 kasus telah dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polres Pematang Siantar, yakni terkait laporan kasus penganiayaan Fernandes Saragih dan Melda Nova Santi Tambunan.

Parluhutan menjelaskan, penghentian penyidikan terhadap kasus itu dikatakan penyidik, karena belum cukup bukti dan bukan merupakan tindak pidana.

Baca juga: Sejumlah Ibu-ibu Korban Penggusuran Lahan ‘Gurilla’ Menangis Di Hadapan Jokowi

Padahal, terkait kasus penganiayaan terhadap Fernandes, pihaknya telah memenuhi bukti-bukti, dari keterangan saksi, visum, foto dan video penganiayaan terhadap Fernandes.

Sementara untuk laporan Melda Nova, juga dikatakan memiliki bukti yang kuat, berupa keterangan saksi dan bukti video penganiayaan.

“Kami menilai penghentian kasus ini keliru, sebab laporan pengaduan mereka telah memenuhi 2 alat bukti sesuai KUHAP,” ucap Parluhutan, pada Minggu (3/9/23).

Tidak terima dengan di SP3 kan kedua kasus itu, Parluhutan lalu melaporkan penyidik Polres Pematang Siantar ke Polda Sumatera Utara atas dugaan ketidakprofesionalan.

Baca juga: DPRD Siantar Belum Tentukan Sikap Soal Kekerasan Terhadap Masyarakat Gurilla

Laporan itupun direspon Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melalui surat, dengan isinya menyarankan agar kembali berkonsultasi dengan penyidik Polres Pematang Siantar.

Parluhutan juga meminta, agar kasus yang telah di SP3 ini bisa dibuka kembali lagi, dengan pengulangan penyelidikan maupun penyidikan sampai tahap penetapan tersangka.

Dia juga mempertanyakan, penetapan tersangka kepada kliennya bernama Fernandes atas laporan pihak PTPN III ke Polsek Siantar Martoba.

Menurutnya, penetapan tersangka tidak relevan. Karena sebelum penetapan tersangka, Polsek Siantar Martoba tidak pernah meminta keterangan saksi dari terlapor. Dan terlapor tidak pernah dilibatkan dalam gelar perkara.

Baca juga: Konflik Lahan Okupasi PTPN 3, Warga Unjuk Rasa ke Gedung DPRD Pematang Siantar

“Ini juga menjadi pertanyaan, penetapan tersangka Fernades tidak sesuai prosedur atau cacat hukum,” ucapnya.

Dia menerangkan, selama kegiatan okupasi PTPN III, ada 9 kasus, di antaranya 5 perkara penganiayaan, 3 pengrusakan rumah dan 1 pengrusakan sepeda motor mahasiswa. Satu kasus sudah diputus di Pengadilan atau inkrah dan kasus yang lain masih berproses.

Related Articles

Latest Articles