Kisah Petani 58 Tahun di Samosir: Dari Dakwaan Pengancaman hingga Vonis Bebas yang Pulihkan Nama Baik

Advokat Benri Pakpahan saat mendampingi kliennya, Kornauli Sinaga alias Nai Polman, yang divonis bebas dalam kasus pengancaman. (Foto: Dok. Benri Pakpahan/mistar.id)
Medan, MISTAR.ID (11/10/2026) - Bagi Kornauli Sinaga alias Nai Polman, petani berusia 58 tahun di Kabupaten Samosir, putusan di Pengadilan Negeri Balige bukan sekadar vonis bebas. Itu adalah pemulihan harkat dan martabat sebagai tulang punggung keluarga.
Kornauli sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana pengancaman dan dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, majelis hakim berpendapat lain dan menjatuhkan vonis bebas.
Apresiasi pun datang dari kuasa hukumnya, Benri Pakpahan. Ia menilai majelis hakim bekerja secara transparan dan teliti dalam menangani perkara nomor register 66/Pid.B/2026/PN Blg tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkat-Nya. Kami juga berterima kasih dan mengapresiasi majelis hakim PN Balige yang menangani perkara klien kami secara transparan, objektif, dan sangat teliti dari awal hingga putusan," ujar Benri dalam siaran pers yang diterima Mistar, Minggu (11/10/2026).
Majelis hakim yang diketuai Josua Aginta Ginting dalam amar putusannya pada Kamis (8/10/2026) menyatakan membebaskan Kornauli dari dakwaan tunggal JPU serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
"Putusan bebas saat ini tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi, sesuai ketentuan KUHAP baru dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. Jadi, vonis bebas terhadap klien kami telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," jelas Benri.
Perjalanan perkara ini tidak singkat. Benri menuturkan, pihaknya sempat mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Samosir. Keberatan itu dikabulkan dan majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Jaksa kemudian memperbaiki surat dakwaan dan mengajukan kembali hingga persidangan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
"Berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap di persidangan, menjadi bagian penting dalam pembuktian. Dari kronologi yang diceritakan klien kami, setelah dikaji secara hukum, menurut pandangan saya klien kami justru korban. Fakta persidangan akhirnya membuktikan dakwaan terhadap klien kami tidak terbukti," ucap Benri.
Bagi Benri, vonis bebas ini merupakan anugerah dan wujud keadilan bagi masyarakat kecil.
"Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan klien kami mengenai langkah selanjutnya setelah putusan bebas ini. Perkara ini berawal dari saling lapor pada 2025 terkait dugaan pengancaman. Pihak yang dilaporkan klien kami telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dan sudah inkrah," katanya.(hm02)




















































