12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Ketua Komnas PA Minta Polisi Hukum Ayah Bayi yang Dibuang di Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta Polresta Deli Serdang menghukum pria yang sudah menghamili perempuan yang tega membuang bayinya di Dusun II Desa Suka Mulia Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu. “Saya berharap Polresta Deli Serdang tidak hanya menghukum sang ibu, tetapi juga pria yang sudah menghamilinya, dan dia pasti tau dia yang buat dan tau perbuatannya itu melanggar,” tegas Arist menjawab konfirmasi melalui seluler, Minggu (13/3/22).

Menurut Arist, pria (kekasihnya) itu yang sudah menjadi penyebab adanya bayi tersebut. Menurut dia, kasus seperti ini sering terjadi, namun selama ini hanya ibunya (wanita) saja yang dihukum, tidak keduanya. “Padahal, keduanya sudah melanggar norma hukum, agama dan sosial terkait seks di luar nikah,” ujarnya. Arist menegaskan, mereka seharusnya kena Undang-undang berlapis. Pertama pembuangan anak dan kedua mencoba menghilangkan nyawa orang.

“Saya kira keduanya dapat dihukum karena sudah melanggar hukum. Mereka dihukum bisa 5 tahun lebih karena sudah menelantarkan dan mencoba menghilangkan nyawa orang,” tutupnya. Diberitakan, warga dihebohkan dengan penemuan bayi perempuan di lokasi pembuatan batu bata di belakang rumah L alias Dalim (42) ASN staf Kantor Camat Tanjung Morawa yang berstatus duga 2 anak, kakek 1 cucu, Selasa (8/3/22) pukul 05.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan petugas Polsek Pagar Marbau Jajaran Polresta Deli Serdang diketahui ibu dari bayi itu adalah WS alias ARP (21), yang seorang diri melahirkan Senin (7/3/22) pukul 19.00 WIB di kediaman L, kekasihnya. Selanjutnya Selasa (8/3/22) pukul 23.15 WIB, polisi mengamankan WS dan L. (sembiring/hm09)

Related Articles

Latest Articles