Ketua GAMKI Medan Boydo Panjaitan Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Rp2 Miliar, Polda Sumut Pastikan Proses Hukum

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan memastikan pihaknya akan memproses laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Medan, Boydo Panjaitan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian 1996 itu juga memastikan pihaknya akan memproses kasus tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Ferry juga mengatakan laporan tersebut saat ini sedang bergulir pada tahap penyelidikan oleh kepolisian.
“Ya, laporannya tentu akan kita proses sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang ada. Kita juga memastikan penyidik akan bekerja secara profesional dalam kasus ini,” ujar Kombes Ferry, Senin (9/3/2026), saat dihubungi Mistar singkat.
Untuk diketahui, Boydo Panjaitan dilaporkan ke Polda Sumut sejak tahun 2023 lalu dengan nomor laporan polisi LP: STTLP/B/1450/XII/2023/SPKT Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut diajukan oleh David Gordon Sigalingging pada 4 Desember 2023, dengan nilai kerugian mencapai Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, David Gordon Sigalingging mengatakan awal mula dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu bermula saat Karisman Saragih, teman David, mempertemukannya dengan Boydo Panjaitan pada tahun 2023. Saat itu, Karisman disebut menyampaikan bahwa Boydo Panjaitan mengajak untuk berinvestasi dalam sebuah proyek.
“Awalnya saya tidak mengenal Boydo Panjaitan ini. Saya hanya mengenal Karisman Saragih, jadi beliau yang mengenalkan saya dengan Boydo Panjaitan. Singkat kata, saya bertemu dengan Boydo melalui Karisman Saragih ini. Kemudian saudara Boydo meminta bantuan untuk meminjamkan uang untuk kegiatan proyek itu dengan iming-iming keuntungan 10 persen,” ujar David Gordon Sigalingging saat diwawancarai wartawan di depan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Jumat (6/3/2026).
Dalam pertemuan itu, lanjut David, Boydo Panjaitan meminjam uang sebesar Rp2 miliar dengan imbalan keuntungan 10 persen dari dana yang dipinjamkan. Merasa tergiur dengan tawaran tersebut, David menyetujuinya dan memberikan uang kepada Boydo Panjaitan secara bertahap.
Sesuai perjanjian awal, sambung David, uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan. Namun hingga saat ini Boydo Panjaitan belum juga mengembalikan uang tersebut dengan berbagai alasan. Bahkan pada 30 September 2023, Boydo Panjaitan sempat membuat surat perjanjian untuk pembayaran uang tersebut, namun hingga kini belum ada realisasinya.
Terpisah, Boydo Panjaitan saat dikonfirmasi Mistar terkait tuduhan terhadap dirinya mengatakan bahwa awalnya David Gordon Sigalingging ingin menginvestasikan uangnya dalam kegiatan Deliland Festival. Dengan modal awal sebesar Rp2 miliar, David disebut akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 juta. Sementara Boydo mengaku hanya sebagai perantara antara pihak Deliland Festival dengan David.
“Awalnya dia itu (David Gordon Sigalingging-red) menginvestasikan uang itu ke Deliland Festival. Jadi saya hanya menjembatani saja. Kemudian yang mengadakan event itu bekerja sama dengan Pemerintah Kota Medan,” ujar Boydo Panjaitan saat dihubungi Mistar, Jumat sore.
Boydo Panjaitan juga menanggapi tuduhan terhadap dirinya dan mengatakan akan mengambil langkah hukum dalam kasus tersebut.
“Kalau dia begitu (David-red), dia laporkan saya ke polisi. Setelah ini nanti selesai, saya laporkan dia terkait pencemaran nama baik,” terang Boydo Panjaitan.
Boydo Panjaitan menegaskan dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dalam kasus ini. Ia juga meyakini bahwa dirinya tidak menggunakan uang milik pelapor.
“Kita akan ikuti proses hukumnya. Kita tidak menggunakan uangnya. Kita tidak takut kalau memang tidak salah,” ujar Boydo Panjaitan mengakhiri. (hm27)
























