13.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Kerugian Negara Proyek IPAL di Padangsidimpuan Dikembalikan

Padangsidimpuan, MISTAR ID

Pasca melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun 2020 dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Itu sarana untuk mengolah limbah cair (limbah dari WC, air cuci/kamar mandi) domestik di Kota Padangsidimpuan

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok Sidabutar bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Khairur Rahman melalui Kasi Intelijen, Yunius Zega.

Baca juga:Kejari Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan IPAL

Dalam pekerjaan tersebut, ketiga tersangka, yaitu BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-360/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

FP sebagai Wakil Direktur (wadir) I CV Satahi Persada berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan bertindak sebagai penyedia jasa konstruksi.

Terakhir, DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai penyedia jasa konsultan pengawas yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Jalan Ompu Huta Tunjul, Kelurahan Sabungan Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

Baca juga:Kejari Padangsidimpuan Akan Kembali Selidiki Proyek Lampu Hias Jembatan

“Atas perbuatan ketiga tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat l 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Yunius, pada Kamis (7/12/23).

Zega menuturkan, kerugian keuangan negara dalam kasus itu telah dikembalikan ketiga tersangka sebesar Rp 480 juta, pada Selasa (5/12/23), dengan menitipkan uang tersebut pada rekening Kejari Padangsidimpuan. (asrul/hm16)

Related Articles

Latest Articles