15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Miris! Penyandang Disabiltas Tak Dapat Memilih di Pemilu 2024

Medan, MISTAR.ID

Pemilu tahun 2024 diharapkan menjadi peristiwa inklusif bagi semua warga negara. Namun, sayangnya, bagi penyandang disabilitas, tanggal 14-15 Februari 2024 tidak memberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka.

Dalam proses pemilu tersebut, setiap pemilih diharapkan mencoblos untuk pemilihan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Penyandang disabilitas, merujuk pada individu yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam interaksi dengan lingkungan sehingga menghadapi hambatan untuk partisipasi penuh dan efektif dalam hak-hak yang sama dengan warga lainnya.

Baca Juga: KPU Sumut Tak Fasilitasi Penyandang Disabilitas di Pemilu Legislatif 2024, Pengamat: Itu Pelanggaran

Meskipun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menjamin hak pilih bagi setiap warga negara, penyandang disabilitas masih dihadapkan pada kendala dalam pemilihan umum, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Kepala Bagian Logistik KPUD Sumut, Mufti Ardian, menjelaskan bahwa KPUD Sumut belum mencetak suara atau menyediakan alat bantu bagi penyandang disabilitas.

“KPUD Sumut belum memiliki cetakan suara atau alat bantu untuk teman-teman penyandang disabilitas,” ungkapnya mufti Ardian, Rabu (6/12/23).

KPUD Sumut hanya menyediakan template alat bantu untuk tunanetra per TPS di Provinsi Sumatera Utara, namun hanya untuk pemilihan Presiden dan DPD Dapil Sumut.

Baca Juga: KPU Sumut Mengedukasi Pemilih Pemula di Kampus UMSU

Mufti menambahkan bahwa menyediakan alat bantu bagi penyandang disabilitas untuk pemilihan anggota DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi tantangan yang cukup besar.

“Untuk pemilihan anggota DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, hal tersebut cukup sulit dilakukan karena surat suara yang ukurannya besar dan kompleks bagi pemilih,” jelasnya.

Dia juga menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No 14 Tahun 2023.”Kami mengacu pada PKPU 14 tahun 2023,” pungkasnya. (Khairul/hm22)

Related Articles

Latest Articles