16.6 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Kepergok Mencuri Sepeda Motor, Sugiantono Babak Belur Diamuk Massa

Belawan, MISTAR.ID

Sugiantono (24) warga Lorong Alpalah Linkungan 30, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan hanya bisa tertunduk lesu saat digiring personil Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak.

Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ketangkap warga dan dihajar hingga babak belum saat hendak menjalankan aksi pencurian sepeda motor bersama rekannya Joko (melarikan diri) di rumah Wahyu (23) warga Dusun XX Tanjung Sari, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, AKP HD.Simanjuntak SH saat dikomfirmasi wartawan, Senin (6/2/2023) membenarkan penangkapan pelaku yang menurut warga mencoba mencuri sepeda motor tersebut.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Blitar Ditangkap, Diduga Dalang Perampokan Rumah Wali Kota

“Iya bang memang ada kita amankan seorang pria yang diduga hendak melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga,” ucapnya.

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak itu, sebelumnya pada Senin 30 Januari 2023 pelaku bersama temannya Joko (28) hendak mencuri di rumah warga bernama Wahyu.

“Jadi orang ini membagi tugas, yang masuk ke rumah korban si Joko, sedangkan Sugiantono memantau situasi di atas motor,” sebutnya.

Baca Juga: Poldasu: Jangan Ragu, Tindak Tegas Pelaku Begal!

Namun, aksi para pelaku ketahuan pemilik rumah dan langsung diteriaki maling oleh warga.

“Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar para pelaku, dan kebetulan saat itu petugas Polsek Hamparan Perak sedang melakukan patroli di sekitar lokasi, dan berhasil menangkap satu pelaku bernama Sugiantono,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 2 unit HP, 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi, 1 buah kunci T, dan 1 buah tang kabel.

Baca Juga: Polisi Selidiki Pelaku Begal Bersajam Rampas Sepeda Motor Pasutri di Jalan Kakap Medan

Pelaku yang sempat diamuk massa itu langsung diamankan ke Mapolsek Hamparan Perak guna menghindari kejadian yang tak diinginkan.

“Pelaku sudah kita tahan menunggu proses hukum lebih lanjut, untuk pasal kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.(Kamaluddin/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles