27.1 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Kejatisu Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Lewat RJ

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menghentikan penuntutan perkara melalui restorative justice (RJ) atau pendekatan keadilan restoratif. Kali ini ada 4 perkara yang dihentikan penuntutannya oleh Kejatisu pada Senin (4/9/23).

Di antara keempat perkara tersebut ialah berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai dengan tersangka atas nama Halim Perdana Atmaja alias Halim melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.

Kedua, perkara dari Cabang Kejari (Cabjari) Tapanuli Utara di Siborongborong dengan nama tersangka Ronny Hutasoit melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP. Ketiga, tersangka atas nama Ariel Putra Simamora dari Kejari Labuhanbatu dengan perkara melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Tanggapi Aksi Damai Fokus dan Forina, Kejatisu: JPU Telah Ajukan Banding

Keempat, perkara dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan atas nama tersangka Masri Hamdani alias Bondan melanggar Pasal 111 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan subsider Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Keempat perkara tersebut resmi dihentikan penuntutannya setelah dilakukan ekspose (penyingkapan gelar perkara). Oleh Kepala Kejatisu (Kajatisu) ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A. Tarigan, kepada Mistar melalui seluler mengatakan keempat perkara tersebut dihentikan pada Senin (4/9/23).

Related Articles

Latest Articles